Majelis juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Antara lain, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. ‘’ Terdakwa tidak pernah dihukum dan masih menjadi tulang punggung keluarga,’’ ungkap Albertus.
Terdakwa dan JPU saat diminta tanggapannya menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis ini. Keduanya kompak tidak mengajukan banding. ‘’ Kami menerima yang mulia majelis hakim,’’ ujar Iskandar selaku penasehat hukum terdakwa.
Majelis hakim pun langsung menutup persidangan. ‘’ Karena kedua belah pihak telah menerima. Perkara ini dinyatakan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah),’’ tutup Albertus Usada.(gal)