Murid SD Digarap Pemilik Home Stay di Kota Mataram

Ilustrasi Pemerkosaan
Ilustrasi

MATARAM — Keji benar kelakuan NK, pemuda berusia 22 tahun ini tega menggarap murid SD bernama KJ. Ia menggarap korbannya berkali-kali.

NK merupakan warga Banjar Intaran Kelurahan Pagutan Timur Kecamatan Mataram Kota Mataram. Aksi bejatnya dilakukan Jum’at lalu, (6/4).

Kapolres Mataram, AKBP Muhammad  mengatakan. pelaku sudah menggarap korban berulang kali. Terhitung sekitar 6 kali korban digagahi.

“Kejadian terakhir terjadi pada Jum’at (6/4), sekitar pukul 19.00 Wita bertempat di home stay di jalan Panji Anom Pagutan Kota Mataram,” katanya, Kamis (12/4).

Kronologis kejadian, jelasnya, KJ yang berusia 13 tahun awalnya diajakr bertemu di rumah pelaku. KJ menyanggupi permintaan itu dan keluar dengan menggunakan sepeda motor dan diikuti dari belakang oleh pelaku.

Baca Juga :  Polres Lombok Timur Tangani Kasus Tipilu Kades Loyok

Sesampai di tempat tujuan, pelaku langsung masuk ke sebuah home stay yang menurut pengakuannya adalah miliknya. KJ saat yang ragu masuk lantas diajak ke dalam sebuag kamar.

Sesampainya di dalam kamar, pelaku langsung menggarap murid ingusan tersebut. Bejatnya lagi, saat hendak orgasme, NK mengeluarkan “air kenikmatannya” di mulut korban.

Dalam pengakuannya, NKmengaku sering bersama KJ selama dua bulan terakhir. KJ sendiri adalah teman dari pacarnya. “Sudah enam kali kami begituan selama dua bulan ini,” ucapnya.

Peristiwa ini akhirnya diketahui paman KJ dan dilaporkan ke orangtuanya. KJ pun dipanggil dan diinterogasi dan mengakui telah melakukan hubungan intim.

Merasa tidak terima dengan hal itu, orang tua KJ melapor ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi.  

Baca Juga :  Razia Pekat Kota Mataram Terus Digencarkan

Adapun saksi-saksi diperiksa yaitu saksi anak korban (KJ), I Ketut Putra Wijaya,  I Made Budiartha, dan KT.  Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi polisi kemudian menangkap  NK di home stay Kayu Putih di Jalan Panji Anom Pagutan Kota Mataram beserta barang bukti berupa pakaian  dan celana dalam.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76d  UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (cr-der)

Komentar Anda