Dua Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Ditangkap

Terkait Enam TKW NTB yang Melarikan Diri ke Turki

Dua Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Ditangkap
PELAKU TPPO : Dua orang pelaku TPPO yang ditangkap penyidik subdit IV bidang renakta Ditreskrimum Polda NTB, Senin kemarin (5/2). (Ali/Radar Lombok)

MATARAM—Subdit IV Bidang Remaja, Anak dan Wanita (renakta) Polda NTB menangkap dua orang wanita yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kedua pelaku berinisial UA (42 tahun) warga Bima yang berdomisili di Jakarta dan SU (40 tahun) warga Dompu. Keduanya ditangkap sebagai tersangka kasus TPPO yang memberangkatkan enam Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Dompu ke Turki. Belakangan, keenam TKW tersebut melarikan diri dan melapor ke kedutaan besar Republik Indonesia (KBRI) di Ankara Turki.

Keduanya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan selama sepekan. ’’ Jadi perkara ini kita ungkap dalam waktu satu minggu,’’ ujar Kasubdit IV Renakta ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati saat memberikan keterangan di Mapolda NTB, Senin kemarin (5/2).

Penyidik sudah meminta keterangan 16 orang saksi. Termasuk keterangan enam orang korban TPPO ini. Penyidik juga sudah mengumpulkan dan menyita beberapa barang bukti. Diantaranya, dokumen perjalanan enam TKW, tiket  ke Turki, paspor korban dan sebagainya.  ’’ SU ditangkap di Bima, dia ini warga Dompu. Sedangkan UA ditangkap di Jakarta karena dia berdomisili disana,’’ jelasnya.

Penyelidikan berawal dari permintaan Kemenlu RI. Penyidik diminta untuk mengidentifikasi korban di Turki akhir Desember 2017. Selanjutnya, 25 Januari 2018, penyidik menerima kedatangan enam TKW asal NTB dari Turki dan langsung dibuatkan laporan kepolisian. “ Memang kita berhasil mengungkap dalam waktu satu minggu.  Masih banyak pengembangan yang akan kami lakukan dari jaringan pelaku TPPO ini,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Digeledah, Polisi Temukan Sabu di Rumah Pria Asal Lombok Timur Ini

Dalam kasus ini, UA memerintahkan SU untuk mencari orang yang akan dikirim ke  luar negeri. Selanjutnya menawarkan pekerjaan ke Turki untuk bekerja  selama 2,5 tahun dengan gaji besar tanpa potongan. Ia juga menampung korban selama di Jakarta. “ Ia  (UA) yang memerintahkan SU untuk mencari orang yang akan dikirim ke luar negeri untuk dipekerjakan. Keuntungan yang diperoleh sebesar Rp 4 juta dari setiap orang yang diberangkatkan,’’ jelasnya.

SU berperan dan diperintahkan oleh UA sebagai perekrut tenaga kerja. Untuk meyakinkan korbannya,SU mengajak UA menemui mereka.  SU juga menyiapkan dokumen keberangkatan tenaga kerja dengan modus sebagai pelancong. “ SU ini membelikan tiket bus dan tiket pesawat serta mengantar korban sampai di Jakarta. Keuntungan yang didapat antara Rp 2 juta sampai Rp 3 juta per orang. Ia juga dibiayai oleh UA untuk merekrut orang,’’ terangnya.

Ternyata janji yang ditawarkan keduanya tidak sesuai kenyataan. Sesampainya di Turki, dokumen milik korban dirampas. Kemudian korban ditempatkan di penampungan yang telah  dipersiapkan.

Keenam TKW itu lalu dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga. Korban kerap menerima siksaan dari majikan tempatnya bekerja. Tidak tahan menerima siksaan, keenamnya melarikan diri dan melapor ke KBRI di Ankara Turki. ’’ Dokumennya itu dirampas oleh agen internasional. Mereka kurang dari sebulan bekerja disana dan melarikan diri,’’ jelasnya.   

Korban saat ini masih ditempatakn di Balai Perlindungan TKI di NTB.

Keenamnya berasal dari daerah Dompu. Lebih miris lagi, dua dari enam korban ini diketahui sarjana kebidanan dan tenaga kesehatan. Keduanya tergiur dengan janji pelaku yang menawarkan keduanya bekerja sebagai tenaga kesehatan. Namun ternyata dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga. “ Agak miris memang ketika dua orang itu dijanjikan bekerja sebagai tenaga kesehatan. Tapi kenyataannya tidak demikian,’’ Pungkasnya.

Baca Juga :  Kejati Panggil Ulang Saksi Kasus Lahan Trawangan

Sementara itu, ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Anak (P2TP2A) NTB Ratning Diyah mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja kepolisian yang cepat mengungkap kasus ini. Pihaknya sudah melakukan pendampingan terhadap keenam korban, terutama pendampingan secara psikologis. “ Karena ketika lari dari majikan itu, mereka hanya membawa pakaian yang ada di badannya saja. Mereka juga disiksa secara fisik. Kemudian disekap dan tidak boleh keluar kalau ada tamu,’’ terangnya.

Tersangka SU bergeming saat diminta keterangannya. Sedangkan UA mengaku sudah memberangkatkan sepuluh orang ke luar negeri. Selama ini ia diperintahkan oleh salah seorang rekannya untuk memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri. ‘’ Saya mendapatkan upah Rp 4 juta ketika memberangkatkan satu orang,’’ katanya sambil terus menundukkan wajahnya.

Akibat perbuatannya, keduanya terancam dijerat pasal 10 dan atau pasal 11 Jo pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda antara Rp 120 juta sampai Rp 600 juta.(gal)

Komentar Anda