Kadus Gili Trawangan Divonis 20 Bulan Penjara

Untuk resort kelas I dan memiliki kamar mewah, dive shop, spa boutique dan restoran dipungut sebesar Rp 6 juta setiap bulan. Kelas II yakni hotel yang memiliki kamar mewah dan restauran serta jadwal party lengkap dipungut sebesar Rp 4 juta per bulan. Kelas 3 sebesar Rp 2 juta. Untuk kelas 4 ditarik setoran sebesar Rp 1 juta dan Rp 1,5 juta. Kelas 5 dari kisaran Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Kelas 6 untuk homestay, kios, kos-kosan dan rumah penduduk dipungut sebesar Rp 30 ribu sampai Rp  500 ribu. ‘’ Pungutan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2014,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Tilep Tabungan Murid, Oknum Guru Ditangkap

Atas pungutan yang dilakukan oleh terdakwa dengan memerintahkan beberapa orang saksi, telah mengakibatkan  perusahaan  di Dusun Gili Trawangan merasa terbebani.  Mereka  harus membayar pungutan uang yang pengelolaan dan penggunaan uang tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa dan pungutan.

Pungutan tersebut mengatasnamakan Pemerintah Kecamatan Pemenang. Padahal semua perusahaan telah melakukan pembayaran pungutan retribusi desa, retribusi pajak perusahaan dan retribusi royalti perusahaan pada Pemerintah Desa Gili Indah maupun Pemerintah Kabupaten Lombok Utara atas izin kegiatan usahanya.

Baca Juga :  Dua Pembobol ATM BNI Ditangkap

Perbuatan terdakwa tersebut telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau telah bertentangan dengan kewenangannya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Gili Indah No : 188.1/08/Pem./04/2013 tanggal 9 September 2013 Tentang Pengangkatan Kepala Dusun Gili Trawangan Selaku Penyelenggara Pemerintah Tingkat Dusun.

Komentar Anda
1
2
3