Jual Skincare Tanpa Izin, Dewi Diamankan Polisi

DIGIRING: Dewi saat digiring petugas menuju ruang pemeriksaan Sat Reskrim Polresta Mataram, Selasa (15/6). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Bahan kosmetik  ilegal kini beredar luas di masyarakat. Petugas kepolisian pun mengambil tindakan dengan menangkap penjual barang berpotensi membahayakan masyarakat tersebut.

Salah satu yang  berhasil diamankan, adalah seorang ibu rumah tangga berinisial RD alias Dewi, warga Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Ia diduga menjual kosmetik kecantikan skincare tanpa dilengkapi izin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Yang bersangkutan diamankan kemarin di rumahnya bersama beberapa barang bukti,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, Selasa (15/6).

Beberapa barang bukti yang dimaksud berupa  body lotion,  toner badan,  dan sabun badan. Rinciannya yaitu 18 botol HB Super Klobe Night Fikadewy Skincare Lombok, 14 botol toner badan Fikadewy Skincare Lombok, 19 botol HB Super Klobe Day Fikadewy Skincare Lombok, 15 botol sabun badan warna putih tanpa label, 15 botol HB Skin Glow Night Fikadewy Skincare Lombok, 17 botol HB Skin Glow Day Fikadewy Skincare Lombok,  5  botol toner badan warna ungu tanpa label,  6 bendel label stiker Fikadewy Skincare Lombok. “Pelaku RD menjual atau mengedarkan produk kosmetik ilegal tersebut melalui media sosial Facebook dan Instagram,” ujarnya.

Baca Juga :  Nyambi Jualan Sabu, Pedagang Buah Ini Diringkus

Praktik ini  kata Heri dijalankan RD sejak Januari 2021. Yang mana barang dipesannya dari Kudus, Jawa Tengah yang dikenalnya di media sosial. “Usai kenalan di Facebook kemudian bertukar nomor. Pelaku RD kemudian memesan melalui WhatsApp dan barangnya dikirim melalui jasa pengiriman,” ujarnya.

Terhadap asal barang ini, Heri mengaku masih dikembangkan. Sementara untuk pelaku RD kini diamankan  di Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) dan/atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Ancaman pidananya paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” ujarnya.

Sementara itu pelaku Dewi dalam pengakuannya mengatakan bahwa barang ini awalnya hanya untuk penggunaan pribadi. Sebab ia ingin memutihkan kulitnya. Dewi pun memesan beberapa paket. “Pertama mesan itu tiga paket. Ada lotion untuk pagi, siang dan malam. Kurang lebih harganya Rp 250. 000 per paket,”ujarnya.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Asal Masbagik Dibekuk

Setelah barangnya sampai, Dewi pun  mencoba bahan kosmetik tersebut. Setelah beberapa kali pemakaian hasilnya pun mulai terlihat. “Dulu kulit saya hitam dan semenjak memakainya menjadi lebih putih,” akunya.

Mengetahui hasilnya bisa terlihat dalam waktu yang singkat, Dewi pun  merekomendasikan bahan kosmetik tersebut ke orang-orang yang dikenalnya. Setelah banyak yang tertarik ia memesan dalam jumlah yang lebih banyak untuk dijual lagi. “Yang harga Rp 250.000 saya jual Rp 350.000,”ungkapnya.

Terkait omzet yang didapatkan sejauh ini, Dewi mengaku tidak seberapa. Hanya sekitar Rp 1 jutaan. Sebab ia mulai menjual bahan kosmetik tersebut baru jalan  dua bulan. Pelanggannya pun baru lima belas orang. “Sebelumnya saya beli kan untuk saya pakai sendiri. Soalnya awalnya orang-orang kan belum yakin kalau belum melihat buktinya. Jadi saya buktikan dulu khasiatnya baru kemudian orang lain mau membeli,” tuturnya.

Dewi tidak menduga bahwa bisnisnya tersebut kini berujung petaka. Ia pun kini menyesal dan menganggap ini sebagai bahan pembelajaran. (der)

Komentar Anda