SELONG – Satreskrim Polres Lombok Timur mengungkap kasus Curanmor yang terjadi di halaman parkir GOR Badminton Sinar Pagi Sport Kampung Peratoh Desa Masbagik Selatan Kecamatan. Polisi menangkap pelaku, E (19), warga Masbagik, Kamis (7/10).
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/30/X/2021/SPKT/ Sek Masbagik/Polres Lombok Timur. Bersama barang bukti pelaku dibawa ke Polres Lotim guna diproses lebih lanjut.”Pelaku kita tangkap di lokasi persembunyiannya di sebuah kos-kosan di Karang Sukun Kecamatan Selong,” kata Kasatreskrim Polres Lotim, IPTU Muhammad Fajri, kemarin.
Aksi pelaku berlangsung malam hari. Ketika itu korban memarkir sepeda motornya di parkiran GOR dengan keadaan tidak terkunci stang dan kunci motor tertinggal di sepeda motor.” Selanjutnya pelapor masuk ke dalam GOR. Saat pelapor akan pulang, di mengetahui sepeda motornya sudah tidak ada di tempat,” terangnya.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Masbagik. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 28 juta lebih.” Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Lotim guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (lie)