Pelaku Curas 12 TKP Ditangkap

DITANGKAP:Pelaku curas berinisial LR asal Desa Rembitan Kecamatan Pujut Lombok Tengah ketika diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Cakranegara (M.Haeruddin/ Radar Lombok)

MATARAM—Tim Opsnal Polsek Mataram menangkap seorang  pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

HRS alias Ari, 21 tahun warga Lingkungan Karang Anyar Kelurahan Pagesangan Timur Kota Mataram ditangkap  belum lama ini " Pelaku kita tangkap di Jalan Bung Karno Lingkungan Presak Timur Kelurahan Pagutan Kota Mataram. Saat itu, pelaku sedang duduk-duduk menunggu temannya di jalan raya," ujar Kapolsek Mataram Kompol Taufik  kemarin.

Penangkapan ini hasil pengembangan yang dilakukan terhadap pelaku lainnya yaitu RH yang saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang sama. Sejak saat itu, pelaku ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian. " Ia kerap beraksi dengan rekannya yang sudah ditangkap dan dilimpahkan dalam perkara yang sama. Jadi cukup lama dia jadi DPO," katanya.

[postingan number=3 tag=”curas”]

Pelaku juga disebutnya spesialis curat dan tergolong licin beraksi dengan rekan-rekannya. Bahkan, aksi pelaku sudah dilakukan di 12 TKP dan menggondol beberapa motor yang kebanyakn dijual ke Sekotong. Dengan rincian 9 TKP bersama rekannya berinisial FR dan 3 TKP bersama RH.

 " RH sudah lebih dulu ditangkap dan ini hasil pengembangan. Tinggal FR yang belum kita amankan dan masih dilakukan pencarian," jelasnya.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Komplotan Pelaku Curas

Taufik juga memastikan pelaku tidak hanya diduga sebagai pelaku curat yang beraksi di rumah-rumah warga Tetapi juga diduga sebagai pelaku curanmor. " Sebelumnya dia kebanyakan beraksi di rumah dan kafe dan berhasil mencuri TV dan salon," tandasya.

Pelaku sendiri d idepan petugas mengakui melakukan pencurian di 12 TKP. Selain di rumah warga, ia mengaku beraksi di konter-konter dan di depan teras laundry. " Yang sembilan TKP bersama FR dan 3 TKP bersama RH," katanya.

Ia juga mengaku motor-motor yang sudah dicurinya dibawa dan dijual di daerah Sekotong Lombok Barat seharga Rp 1,7 juta. " Uangnya saya pakai belanja," tandas pria tanpa pekerjaan ini.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberantan (Curat ) dengan ancaman maksimal tujuh tahun hukuman penjara.

Sementara itu  Tim Opsnal Polsek Cakranegara mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas). LR  38 asal Desa Rembitan Kecamatan Pujut Lombok Tengah ditangkap Jumat  lalu  (6/1) sekitar pukul 11.00 wita. di Gili Terawangan Kabupaten Lombok Utara. Dia duga a sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Jelantik Gosa Kelurahan Mataram. ” Pelaku kita amankan berdasarkan laporan dari korban LP/K/06/1/2017/NTB/Res Mataram/Sek Cakra pada 4 Januari 2017 kemarin,” Ungkap Kapolsek Cakranegara AKP Haris Dinzah.

Baca Juga :  Beli Tiket MotoGP Palsu, Penonton Asal Jakarta Rugi Rp 70 Juta

Modus pelaku dalam melancarkan aksinya  dengan mengancam korban. Lalu  handphone dan laptop  milik korban diambil.  ”Pelaku dengan kekerasan dan ancaman kekerasan mengambil secara paksa barang milik korbanya di TKP,” tambahnya.

Dari hasil pengembangan,  terungkap sebelumnya pelaku  telah melakukan perbuatan yang sama dengan tempat kejadian di Gerung Lombok Barat. ” Hasil pengembangan bahwa pelaku sebelumnya pada bulan November lalu pernah juga melakukan perbuatan yang sama,” tambahnya.

Dari penangkapan tersebut,  polisi mengamankan 1 buah laptop Acer warna Hitam dan 1 buah handphone merek Oppo warna putih. Atas perbuatanya tersebut pelaku terpaksa harus menikmati dinginya ruangan di balik jeruji besi dan terancam 7 tahun penjara.” Pelaku di ancam hukuman dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan selama maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya.(gal/cr-met)

Komentar Anda