Lima Pedagang Tuak Jadi Tersangka

DITINDAK : Pedagang Miras tradisional ditetapkan menjadi tersangka pada saat operasi Senin malam oleh tim gabungan (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM-Operasi gabungan dilakukan oleh Sat Pol PP bersama kepolisian dan tim yustisi dalam rangka penertiban dan penindakan pedagang minuman keras (Miras) tradisional.  Sejumlah pedagang tuak ditetapkan menjadi tersangka sesuai dengan Perda 2 tahun 2015 tentang pengendalian minuman beralkohol. Pedagang juga diancam kurungan penjara 6 bulan serta denda Rp 50 juta.

Tim gabungan pertama kali  melakukan razia di  ujung barat Lingkungan Pondok Prasi Kelurahan Bintaro.  Di sini  warga, I Nengah Wenten dan Komang Sukra ditemukan menjual tuak dan langsung didata. Sebanyak 48 botol tuak dan 18 botol brem miliknya dimusnahkan langsung ditempat, Senin (23/5).

Baca Juga :  Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Bibit Lobster

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penindakan Sutrisno mengatakan, sebelumnya sudah ada peringatan terakhir.

Tim gabungan melanjutkan operasi di Cakra Timur di Jalan Selaparang. Seorang perempuan, Ni Kadek Karniawati langsung ditindak tegas. Tim melanjutkan operasi di Jalan Songkang, Cakra Timur dan menemukan satu penjual, I Made Suhartha. Sempat ada adu mulut antara pedagang dan petugas karena tidak terima dijadikan tersangka.” Kami tidak dapat kompensasi, lalu dari mana kami bisa menafkahi keluarga kami,’’ kata Ni Kadek Karniawati.

Baca Juga :  Kades Pemongkong Diberhentikan Sementara

Dikatakan Sutrisno, dana kompensasi dari pemerintah tidak ada kaitannya dengan operasi ini. Ini adalah dalam rangka menegakkan Perda. “Dengan adanya sanksi bisa memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang masih bandel,” tegasnya.

Lima orang tersangka akan menjalani sidang perdana yang telah dijadwalkan pada hari Jumat  mendatang. Mereka sudah ditetapkan sesauai hasil BAP dan temuan tim operasional di lapangan serta barang bukti yang ditemukan.(dir)

Komentar Anda