Nyambi Jualan Sabu, Pedagang Buah Ini Diringkus

SAMPAIKAN: Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Pratama saat menyampaikan siaran persnya, Kamis (18/3). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–JN (40), seorang pedagang buah di Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram. Perempuan ini ditangkap karena diduga sebagai penjual narkotika jenis sabu.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan bahwa pelaku ditangkap berawal dari informasi yang dikembangkan petugas. Di mana informasi yang diterima petugas kerap terjadi transaksi narkotika di gang dekat kuburan di Karang Bagu. “Menindaklanjuti informasi tersebut kemarin tim langsung melakukan penggerebekan. Selain JN, ada tiga orang yang ikut diamankan yaitu AM, HY, dan FH. Barang bukti yang didapat yaitu sabu seberat 10 gram,” ungkapnya, Kamis (18/3).

Baca Juga :  Tepis Tudingan Lamban, Polisi Tetap Buru Sembilan Perampok Sekaroh

Barang bukti tersebut kata Hari didapatkan tidak jauh dari lokasi JN berdagang. Ia menyediakan barang tersebut hanya ketika ada pembeli yang akan datang. “Guna mengelabui petugas, barangnya disimpan di bawah batu,” ujar perwira melati tiga ini.

Selain sabu, petugas turut menemukan barang bukti yang menguatkan JN berperan sebagai pengedar, antara lain bundelan klip plastik bening kosong dan sejumlah pipet plastik dengan ujung runcing. “Ia ini diduga sudah lama jualan sabu. Kemungkinan dia melanjutkan bisnis suaminya bernama Abah Dolah. Jadi suaminya ini adalah narapidana yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Mataram atas kasus narkotika. Suaminya ditangkap sekitar dua tahun yang lalu,” jelasnya.

Baca Juga :  Miliki Sabu, Sepasang Kekasih Diamankan di Kamar Kos

Terkait apakah JN berhubungan dengan jaringan suaminya, itu masih dikembangkan. Saat ini JN sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tiga orang yang ikut diamankan dalam penggerebekan tersebut statusnya masih sebagai saksi. “Mereka diduga pembeli, cuma pada saat penangkapan mereka tidak pegang barang bukti,” jelas Heri.

Untuk JN, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (der)

Komentar Anda