Jaksa Kantongi Calon Tersangka Korupsi DD Kerongkong

M Isa Ansyori (DOKUMEN RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim mengusut dugaan korupsi dana desa (DD) di Desa Kerongkong, Kecamatan Suralaga tahun 2019-2020. Proses penanganan kasus ini pun sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” sebut Kasi Pidsus Kejari Lotim M. Isa Ansyori, Minggu (9/7).

Jaksa menaikkan status kasus tersebut dengan melihat adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 300 juta. Potensi kerugian negara itu muncul dari sejumlah proyek fisik maupun non-fisik. Dan ada juga dari bantuan langsung tunai (BLT) DD. “Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga :  Pasir Besi Lotim Dibeli PT Semen Batu Raja Rp 23 Miliar

Untuk memperkuat potensi kerugian negara itu, Kejari Lotim menggandeng auditor dari Inspektorat Lotim. Sejumlah dokumen pun telah diserahkan guna kepentingan perhitungan kerugian negara. “Untuk angka pastinya kami masih menunggu dari auditor. Rp 300 juta itu baru potensi saja,” sebutnya.

Kejari Lotim dalam kasus tersebut sudah mengantongi nama calon tersangka. Namun untuk penetapannya, masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Lotim. “Calon sudah ada tapi kita masih menunggu hasil audit keluar dulu,” bebernya.

Baca Juga :  Dituding "Maling", Bendahara KONI Polisikan Waka Binpres

Desa Kerongkong adalah salah satu desa yang masuk dalam program pendampingan dari tim pengamanan pembangunan strategis (PPS). Sebelum jaksa melanjutkan kasus ini ke proses hukum, perangkat desa setempat sudah diminta pengembalian atas temuan itu. “Tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan sampai batas waktu yang sudah ditentukan. Perbuatan melawan hukumnya (PMH)-nya sudah jelas,” tandasnya. (sid)

Komentar Anda