Pasir Besi Lotim Dibeli PT Semen Batu Raja Rp 23 Miliar

BERSAKSI: Muhammad Furqon, Senior Manager Spare Part dan Material Procerument PT Semen Baturaja ketika memberikan kesaksian untuk terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Pasir besi hasil penambangan PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lotim, dibeli PT Semen Baturaja seharga Rp 23 miliar lebih. Harga itu untuk pembelian 62 ribu ton pasir besi.

“Total pembelian 62 ribu ton itu Rp23,47 miliar,” ucap Senior Manager Spare Part dan Material Procerument PT Semen Baturaja, Muhammad Furqon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Senin (20/11).

Muhammad Furqon dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk terdakwa Dirut PT AMG; Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum selaku Kacab PT AMG. Pembelian pasir besi sebagai salah satu bahan pokok pembuatan semen. “Pembelian itu sesuai dengan kontrak kami sejak tahun 2020,” tuturnya.

Semen Baturaja membeli pasir besi hasil penambangan PT AMG, ada yang di tahun 2020, 2021, 2022. Pembelian dilakukan langsung berhubungan dengan PT AMG dan melalui PT SID (Semen Indonesia Distributor). “Itu (pembelian) ada kontraknya,” bebernya.

Baca Juga :  Kasus Tewasnya Maling di Jerowaru Tak Dilanjutkan

Kontrak pembelian langsung ke PT AMG dilaksanakan berdasarkan adanya surat kuasa dari Direktur PT Semen Baturaja. Dan, pembelian langsung ke PT AMG ada dua kontrak. Kontrak pertama, pada 26 November 2020 dengan dua kali penerimaan barang, yaitu bulan desember 2020 dan Februari 2021. Kemudian kontrak kedua, pada Maret 2021 dengan dua kali pengiriman barang. “Pada bulan Maret dan Mei 2021. Sekali pengiriman, jumlah tonasenya rata-rata 7.500 ton,” ujarnya.

Sedangkan pembelian melalui PT SID sebanyak empat kontrak. Pembelian dilakukan tahun 2020 hingga 2022. Kontrak pertama itu di bulan Juni 2020. Pasir besi itu, dikirim bulan Juli 2020. Selanjutnya, kontrak kedua pada Agustus 2021 dengan pengiriman 8.254 ton pada September 2021. Kontrak ketiga bulan April 2022 untuk pembelian 7.849 ton.

Kemudian kontrak keempat bulan Mei 2022 untuk pengiriman 7.800 ton. Sehingga, total pembelian mencapai 62 ribu ton. “Kami beli Rp 420-490 ribu per kilogram,” ucap dia.

Baca Juga :  Jaksa Tunggu Hasil Hitung Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi KUR BRI

Diakuinya, pasir besi hasil penambangan PT AMG di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading tersebut memiliki kualitas bagus. “Kualitasnya memenuhi standar kami,” katanya.

Setiap kali Pembelian pasir besi, PT AMG selalu siap stok. Mengenai legalitas PT AMG, khususnya rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) sebelum melakukan pembelian, Furqon mengaku tidak melakukan pengecekan sejauh itu. Pihaknya hanya mengecek izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) PT AMG saja. “Kalau soal RKAB kami tidak tahu,” sebutnya.

Diketahui, pengerukan yang dilakukan PT AMG di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya tersebut tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM. Aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa RKAB itu berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.

Dengan tidak ada persetujuan itu, mengakibatkan tidak ada pemasukan kepada negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Berdasarkan hasil audit BPKP NTB, kerugian negara yang muncul sebesar Rp 36 miliar. (sid)

Komentar Anda