Jaksa Tunggu Hasil Hitung Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi KUR BRI

M Harun Al Rasyid (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAMĀ  – Perhitungan kerugian negara dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) BRI belum keluar dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram pun belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pada 2020-2021 itu. “Hasilnya (perhitungan kerugian negara) belum turun dari BPKP,” ucap Kasi Intel Kejari Mataram M Harun Al Rasyid, Minggu (19/11).

Untuk menetapkan tersangka, jaksa tengah memperkuat alat bukti. Salah satunya mengenai adanya kerugian negara yang timbul di BRI unit Kebon Roek, Kota Mataram dan BRI Unit Gerung, Lobar.

Dalam menentukan tersangka, tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. “Kita tetap kedepankan prinsip kehati-hatian dan tidak terburu-buru terutama dalam penguatan alat bukti,” ujarnya.

Baca Juga :  Korban Perekrutan PMI Ilegal Tujuan Korea Bertambah

Hasil koordinasi dengan BPKP, perhitungan kerugian negara masih dalam tahap proses. Jika hasilnya sudah keluar, Harun akan menyampaikan perkembangan. “Kita tinggal tunggu saja hasil,” katanya.

Kejari Mataram meningkatkan status penanganan dugaan korupsi KUR ini ke tingkat penyidikan, dengan menemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) yang kuat pada tahap penyelidikan.

Salah satu hal yang mendasari perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan, perihal adanya hasil audit internal pihak perbankan. Dalam audit internal bank, ditemukan angka kerugian dari proses pengelolaan dana KUR untuk kategori mikro dan kecil yang ada di Kantor BRI Unit Kebon Roek dan Gerung.

Baca Juga :  Mantan Direktur dan Kajur Keperawatan Poltekkes Mataram Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Dari dua kantor unit itu, muncul kerugian mencapai Rp 6 miliar. Di Kantor BRI Unit Kebon Roek, rinciannya mencapai Rp 4 miliar dengan nasabah sebanyak 112 orang. Sedangkan untuk Kantor BRI Unit Gerung mencapai Rp 2 miliar dengan 49 nasabah.

Nominal pencairan berbeda-beda. Tergantung dari kategori pengajuan, baik KUR mikro maupun kecil. Nasabah bisa mengajukan sampai Rp 500 juta. Tapi dari dua unit ini, data nasabah yang dapat pencairan paling tinggi itu Rp 100 juta.

Guna memastikan nominal pasti kerugian negara, Kejari masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP. “Rp 6 miliar itu potensi saja, kita tunggu resminya saja,” sebutnya. (sid)

Komentar Anda