Korban Perekrutan PMI Ilegal Tujuan Korea Bertambah

PELAKU: Pelaku perekrut PMI ilegal saat dihadirkan dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. (DOKUMEN RADAR LOMBOK)

MATARAM – Korban pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang dilakukan salah satu lembaga pelatihan kerja (LPK) di Ampenan, Kota Mataram bertambah menjadi 19 orang, yang sebelumnya berjumlah 5 orang. “Iya, ada penambahan korban yang sebelumnya 5 orang menjadi 19 orang,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Rabu (5/7).

Adanya penambahan korban terungkap saat proses penyidikan. Korban didominasi berasal dari Lombok Timur. “Korban tambahan itu sudah kita periksa juga,” ucap dia.

Modus yang dijalankan pelaku sama seperti modus kelima korban sebelumnya. Yaitu memintai korban uang, mengimingi korban pergi ke luar negeri namun tidak kunjung diberangkatkan.

Baca Juga :  Kasus Masker Covid, Pemeriksaan Fokus ASN

Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan satu orang tersangka, inisial BP. Penyidik pun tengah merampungkan berkas perkaranya untuk dikirim ke jaksa agar segera diadili.

Untuk kelengkapan berkas perkara tersangka, penyidik sudah memintai keterangan ahli dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan dari ahli hukum pidana. “Tinggal pemeriksaan korban tambahan saja. Dalam waktu dekat ini sudah rampung,” bebernya.

Lima korban yang sebelumnya terungkap, mereka berasal dari Lombok Timur, Kota Mataram dan Sumbawa Barat. Mereka ditarik ongkos sebesar Rp 30 juta per orang untuk diberangkatkan ke Korea. Akan tetapi, mereka tak kunjung diberangkatkan. Saat ini pelaku ditahan di Rutan Mapolresta Mataram. Sebagai tersangka, ia dijerat dengan Pasal 81 junto Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) junto Pasal 378 KUHP.

Baca Juga :  Kasus Penjualan Tiket Konser Tanpa Porporasi Dihentikan

Pelaku dijerat pasal itu karena perekrutan yang dilakukan tidak sesuai prosedur. “LPK itu tempat pelatihan, bukan perekrut PMI,” tegasnya. (cr-sid)

Komentar Anda