Kasus Penjualan Tiket Konser Tanpa Porporasi Dihentikan

Kompol Kadek Adi Budi Astawa (ROSYID/RADAD LOMBOK)

MATARAM – Penyelidikan kasus penjualan tiket konser Sheila on 7 tanpa porporasi tidak berlanjut ke tahap penyidikan.

Konser band nasional itu digelar oleh alumni SMAN 2 Mataram di parkiran Lombok Epicentrum Mall awal Januari lalu. “Sudah selesai, tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Minggu (12/3).

Tidak dilanjutkannya perkara tersebut dikarenakan panitia penyelenggara konser sudah membayar sisa kewajiban pajak dari tiket yang belum terporporasi tersebut kepada Pemerintah Kota Mataram. “Jadi, sudah ada pengembalian dari panitia penyelenggara,” bebernya.

Baca Juga :  Kejaksaan Usut Utang RSUD Sumbawa Rp 70,2 Miliar

Sejak awal, polisi mengusut persoalan dugaan tiket palsu ini berkaitan dengan adanya dugaan kebocoran pemasukan ke Pemerintah Kota Mataram dari penjualan tiket tersebut. Yang seharusnya, dari penjualan setiap tiket konser, pemerintah mendapatkan pemasukan sebesar 10 persennya.

Dalam tiket yang terjual, ditemukan sedikitnya 500 tiket tidak memiliki porporasi dari Badan Keuangan Daerah (BKD). Berdasarkan hitungan dari BKD sendiri, ditemukan adanya kebocoran pendapatan sebesar Rp 25 juta. Temuan itu pun sudah dibayarkan oleh panitia. “Semuanya sudah dibayarkan oleh panitia,” sebutnya.

Baca Juga :  Ujian Praktik SIM Dipermudah, Hindari Calo!

Dengan adanya pembayaran sisa pajak yang disetorkan, polisi menyatakan perkara tersebut sudah selesai. “Ada kesepakatan antara panitia dan BKD, dan panitia sudah membayar itu. Sudah beres,” tegasnya. (cr-sid)

Komentar Anda