Jaksa Belum Siap Tuntut Husnul Fauzi

DITUNDA : Sidang pembacaan tuntutan terhadap Husnul Fauzi ditunda.(dok)

MATARAM – Sidang tuntutan terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017, Husnul Fauzi mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi NTB yang seyogyanya digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (16/12) ditunda.

Sidang terpaksa ditunda lantaran jaksa penuntut umum (JPU) belum siap. “Berhubung kami belum menyiapkan surat tuntutan, kami meminta waktu menunda sidang sampai minggu depan,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Hasan Basri ke majelis hakim di dalam persidangan.

Setelah itu, majelis hakim pun langsung menyampaikannya ke tim kuasa hukum terdakwa Husnul Fauzi. Mereka kemudian menyepakati untuk menunggu tuntutan itu dibacakan hingga pekan depan. Akhirnya, Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa memutuskan untuk menunda sidang beragendakan tuntutan itu ditunda hingga Kamis (23/12) depan. “Berhubung jaksa belum siap sidang beragendakan pembacaan tuntutan ditunda hingga Kamis pekan depan,”ujarnya.

Baca Juga :  Gelapkan Motor, FR Diringkus

Dalam perkara ini, Husnul Fauzi selaku kuasa pengguna anggaran didakwa melakukan perbuatan memperkaya orang lain yakni Aryanto Prametu  atau PT Sinta Agro Mandiri (SAM) sebesar Rp  15.433.260.000 dan  Lalu Ikhwanul Hubby  atau PT Wahana Banu Sejahtera  (WAH)   sebesar Rp  11.921.467.550.  Hal itu kemudian menimbulkan kerugian negara sejumlah   Rp 27.354.727.550. Jumlah ini sesuai dengan hasil audit BPKP Perwakilan NTB.

Baca Juga :  Razia di Trawangan, Polisi Temukan Mushroom dan Ganja

Husnul Fauzi didakwa dengan  pasal  2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(der)

Komentar Anda