MATARAM – Sidang tuntutan terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017, Husnul Fauzi mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi NTB yang seyogyanya digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (16/12) ditunda.
Sidang terpaksa ditunda lantaran jaksa penuntut umum (JPU) belum siap. “Berhubung kami belum menyiapkan surat tuntutan, kami meminta waktu menunda sidang sampai minggu depan,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Hasan Basri ke majelis hakim di dalam persidangan.
Setelah itu, majelis hakim pun langsung menyampaikannya ke tim kuasa hukum terdakwa Husnul Fauzi. Mereka kemudian menyepakati untuk menunggu tuntutan itu dibacakan hingga pekan depan. Akhirnya, Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa memutuskan untuk menunda sidang beragendakan tuntutan itu ditunda hingga Kamis (23/12) depan. “Berhubung jaksa belum siap sidang beragendakan pembacaan tuntutan ditunda hingga Kamis pekan depan,”ujarnya.
Dalam perkara ini, Husnul Fauzi selaku kuasa pengguna anggaran didakwa melakukan perbuatan memperkaya orang lain yakni Aryanto Prametu atau PT Sinta Agro Mandiri (SAM) sebesar Rp 15.433.260.000 dan Lalu Ikhwanul Hubby atau PT Wahana Banu Sejahtera (WAH) sebesar Rp 11.921.467.550. Hal itu kemudian menimbulkan kerugian negara sejumlah Rp 27.354.727.550. Jumlah ini sesuai dengan hasil audit BPKP Perwakilan NTB.
Husnul Fauzi didakwa dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(der)