Gelapkan Motor, FR Diringkus

Gelapkan Motor, FR Diringkus
DITANGKAP : Dua pelaku tindak criminal yang ditangkap pihak Polsek Pagutan kemarin. (Cr-Der/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Aparat kepolisian Sektor Pagutan berhasil menangkap pelaku penggelapan motor, FR (21 tahun) beberapa hari lalu sekitar pukul 10.30 Wita di rumah pelaku Jalan Banda Seraya Lingkungan Presak Timur Kelurahan Pagutan Kecamatan Mataram.

FR melakukan tindak pidana penggelapan motor. Pelaku melakukan aksinya dengan cara datang ke rumah korban untuk meminjam motor dengan alasan akan menjemput pacarnya. Tanpa berpikir panjang, korban kemudian langsung memberikannya kepada pelaku. Setelah mendapatkan motor, pada hari itu juga pelaku langsung membawa motor tersebut ke temannya untuk digadaikan dengan harga Rp1,5 juta. Uang tersebut kemudian digunakan pelaku untuk main judi online dan membeli HP.

Baca Juga :  Tiga Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap

Menurut Kapolsek Pagutan IPDA Agus Rahman, FR merupakan residivis  pencurian kendaraan bermotor yang pernah ditangkap pada tahun 2016 . ” Pelaku FR merupakan residivis yang pernah ditangkap  tahun 2016 dengan melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” ungkapnya.

Pelaku waktu itu divonis satu tahun penjara. Namun setelah keluar FR kembali berbuat jahat.

Polisi menindak pelaku berdasarkan laporan polisi LP/K/33/II/2018/RES MTRM/SEK PGTN Tanggal 28 Februari 2018. Tim Opsnal melakukan  penangkapan di rumah pelaku. Pelaku waktu itu sedang tidur dan saat ditangkap tidak melakukan perlawanan.

Pada saat pengeledahan di rumah pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK sepeda motor Vario tahun 2012 nomor polisi DR 4171 atas nama Afrianti, 1 lembar surat keterangan dari BANK Mandiri yang menerangkan bahwa BPKB asli sepeda motor asli sedang dijaminkan di bank,1 lembar fhoto copy BPKB sepeda motor honda Vario DR 4171, dan 1 unit HP evercros.  Selain itu pada saat pengeledahan di dalam kamar pelaku juga ditemukan  9 poket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan untuk proses penyidikan terkait narkotika akan diserahkan ke Satreskrim Narkotika Polres Mataram,

Baca Juga :  Pelaku Bom Sumbawa Belum Terungkap

Terkait tindak pidana pengelapan motor oleh pelaku FR akan dikenakan melanggar pasal 372 dengan ancaman 4 tahun penjara. (cr-Der)

Komentar Anda