Tiga Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap

Pengedar Narkoba
TUNJUKKAN: Kasat Narkoba Polres KLU, Iptu Remanto menunjukkan ketiga terduga pengedar narkoba. (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Tiga terduga pengedar narkoba ditangkap Satuan Narkoba Polres Kabupaten Lombok Utara (KLU) belum lama ini.

Di antaranya, LS (21) dan AR (22) Warga Dusun Leong Tengah Desa Tegal Maja Kecamatan Tanjung yang ditangkap di Dusun Tembobor Desa Sigar Penjalin Kecamatan Tanjung sekitar jam 15.20 WITA, Kamis (22/3). Kemudian KR (38) warga Dusun Batu Keruk Desa Akar-Akar Kecamatan Bayan ditangkap di depan Bank NTB KCP Tanjung sekitar jam 22.04, Selasa (10/4). “Penangkapan tiga orang ini dilakukan terpisah. Dua pelaku itu satu geng, dan satunya lagi sendiri,” ungkap Kasat Narkoba Polres KLU, Iptu Remanto kepada wartawan, Kamis (12/4).

Diungkapkan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa kedua pelaku sering melakukan pesta sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya melakukan pendalaman. Ternyata kedua pelaku biasa memasukkan barang ke Dusun Leong. Kedua pelaku berhasil ditangkap di Dusun Tembobor. Saat itu anggota sedang melakukan penyelidikan dan tidak sengaja melihat keduanya mengendarai sepeda motor menuju Tanjung. Tim opsnal kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan keduanya. Sebelum dilakukan penggeledahan, barang bukti sudah dibuang ke belakang dengan cara melepas biasa. Beruntung saat itu ada saksi umum yang melihat pelaku membuang barang bukti. “Setelah kita interogasi, keduanya mengaku mendapat barang dari orang tidak dikenal,” katanya.

Baca Juga :  Lima Pengguna Narkotika Terjaring Razia BNN di Kota Mataram

LS diketahui masih berstatus pelajar SMA di Mataram. Sehingga polisi memberikan keringanan untuk LS mengikuti Ujian Nasional yang sedang berlangsung. “Kita sempat antar ke sekolahnya untuk ujian satu kali. Tapi karena faktor keselamatan dan keamanan, kami berkoordinasi ulang dengan sekolah agar LS menjalankan Ujian Nasional di Polres saja,” bebernya.

Dari tangan dua pelaku ini, polisi mengamankan barang bukti satu poket berisi kristal bening yang diduga sabu, dua unit handphone, satu klip kosong dan satu sepeda motor.

Sementara KR sendiri diketahui sering mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Tanjung hingga ke Bayan. “Pelaku kita lihat melintas di areal Tanjung. Anggota pun langsung mengejar karena pelaku sempat melarikan diri menggunakan sepeda motornya tetapi berhasil kami tangkap,” terangnya.

Baca Juga :  Bandar Sabu asal Gerung Lombok Barat Diborgol

Saat ditangkap, pelaku sempat membuang barang bukti di dalam bungkus rokok ke tengah jalan. Di dalamnya terdapat dua poket kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 2 gram. Setelah melakukan penangkapan, polisi pun melakukan pengembangan menuju rumah pelaku untuk melakukan penggeledahan. Di rumahnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti. “Pelaku ini memang sudah lama kita incar. Dia sering mengambil barang dari Lombok Timur,” tandasnya.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti dua poket sabu, satu sepeda motor, dua unit handphone, satu kaca, satu korek gas, satu sumbu, satu bungkus rokok tanpa isi, dan tujuh klip kosong. Barang bukti ini diamankan dari pelaku dan di rumahnya saat penggeledahan. “Ketiga pelaku ini kita jerat pasal 112 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (flo)

Komentar Anda