Hendak Transaksi Sabu, Dua Kurir Ditangkap di Cakranegara

Dua orang pelaku pengedar narkoba diamankan ke  Polresta Mataram (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM — Tim Satuan Resnarkoba Polresta Mataram telah berhasil menggagalkan transaksi sabu seberat  satu ons lebih.

Transaksi tersebut melibatkan dua orang pelaku. Masing-masing berinisial LW (41 tahun) dan IG (48 tahun). Keduanya merupakan warga Cakranegara Kota Mataram. “Mereka kami tangkap kemarin saat melakukan transaksi di Jalan Perkutut, Lingkungan Geria Mendara, Wilayah Cakranegara,” kata Kapolresta Mataram didampingi  Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama akhir pekan kemarin.

Dari penangkapan tersebut didapati barang bukti dalam penguasaan pelaku LW. Sabunya kata Heri, disimpan di dalam kantong celana bagian belakang. “Setelah kita timbang, berat kotornya mencapai 103,27 gram atau satu ons lebih,” katanya.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama menambahkan bahwa hasil pemeriksaan terungkap bahwa kedua pelaku hanyalah kurir. “Keduanya ini penghubung bandar besar, “ujarnya.

Baca Juga :  Main Ceki, Empat Kakek Nenek Diamankan

Sabu ini kata Yogi, diambil dari bandar berinisial E di Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Sabu ini bakal diantarkan ke seorang pembeli berinisial V di Cakranegara. “Kalau dinominalkan barang ini bernilai sekitar Rp 90 juta. Oleh kedua pelaku mereka berencana akan menaikkan harga barangnya Rp 2 juta.  Sehingga masing-masing mendapat Rp 1 juta,”bebernya.

Uang tersebut kemudian direncanakan oleh kedua pelaku untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya. Namun keburu ditangkap polisi. Saat ini  keduanya  diamankan di Mapolresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut. “Mereka terlibat narkoba cukup lama. Dari pengakuannya sekitar 4 sampai 5 bulan yang lalu,”beber Yogi.

Baca Juga :  Kejati Telusuri Penyewa Lahan PT GTI

Akibat perbuatannya, kini LW dan IG ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 132 ayat (1), dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman (maksimal pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling rendah 6 tahun dan paling lama 20 tahun).

Sementara untuk pemilik barang alias bandarnya inisial E, Yogi mengaku masih dikembangkan hingga saat ini. Pihaknya pun menargetkan dalam waktu dekat ini bisa menangkap yang bersangkutan. “Masih kita kembangkan. Doakan saja cepat terungkap,”tutupnya. (der)

Komentar Anda