Kejati Telusuri Penyewa Lahan PT GTI

Ilustrasi Kejaksaan

MATARAM – Kejaksaan Tinggi NTB menelusuri siapa saja pihak-pihak yang selama ini mengambil keuntungan di atas lahan yang dikelola PT Gili Trawangan Indah (GTI). Terutama mereka yang mendapatkan keuntungan puluhan miliar  dari mengelola atau menyewa lahan milik negara.

Untuk mengungkap siapa mereka, sejumlah pengusaha ilegal yang membuka usaha di atas lahan seluas 65 hektare yang dikelola PTI telah diundang ke Kejaksaan Tinggi. “Kalau jumlah mereka yang sudah diundang ke sini saya lupa,” beber Asdatun Kejati NTB Hilman Kosasi, Kamis (29/7).

Baca Juga :  Usai Diperiksa, Mantan Sekdes Sesait Ditahan

Yang jelas, dari mereka ini diklarifikasi untuk mengetahui siapa saja mereka yang menguasai dan mengelola lahan tersebut. Kemudian kronologis bagaimana mereka bisa menguasasi lahan. Dari beberapa orang yang sudah diundang ada juga warga negara asing (WNA). “Ini kan jadi pertanyaan. Kok bule bisa di sana. Siapa yang memberi mereka (lahan untuk buka usaha),” ujarnya.

Untuk itu, penelusuran masih terus berlanjut. Apakah mereka yang menguasai lahan ini sebelumnya membayar atau menyetor uang ke seseoran atau tidak. Pihaknya pun yakin semuanya bakal terungkap nanti. “Pasti ketahuan nanti,siapa orang-orang itu,” ucap Hilman.

Baca Juga :  Ayah Cabuli Anak Tiri, Korban Diancam Lalu Dikasi Uang Tutup Mulut

Terkait langkah yang diambil terhadap mereka nantinya, Hilman mengaku bahwa itu semua Pemprov NTB yang memutuskan. “Kalau kita sebagai jaksa pengacara negara dari sisi  yuridisnya saja. Kita sudah sarankan untuk Validasi data siapa saja di atas lahan itu. Baru nanti bisa disimpulkan  langkah selanjutnya,” ujarnya. (der)

Komentar Anda