Gubernur NTB Minta Perusahaan Taati Pembayaran THR

Dijelaskan, pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR. Besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah. “Bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12  bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1  bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” jelasnya.

Baca Juga :  PNS Lombok Barat Segera Terima THR

Bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. “THR harus dibayar tepat waktu. Kita ada posko juga tempat melapor bagi karyawan,” tandas Wildan.

Sementara itu, sebanyak 14.121 pegawai lingkup Pemprov NTB akan menerima THR Selasa hari ini (5/6). Hal tersebut tentu saja disambut antusias oleh pegawai pemprov. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB, H Supran menyampaikan, pihaknya menyiapkan dana sebesar Rp 57.566.343.273 untuk pembayaran THR pegawai. “Besok (hari ini, red) sudah dicairkan untuk THR,” terangnya via telepon, Senin kemarin (4/6).

Baca Juga :  THR Dibayarkan Maksimal H-7

Menurut Supran, pembayaran THR mulai tanggal 5 Juni, tidak saja di lingkup Pemprov NTB. Namun juga dilakukan untuk pegawai kabupaten/kota se-NTB. Hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 57 dan 58 serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor 54 dan 56 tentang THR dan gaji 13. “Untuk masing-masing kabupaten tentu berbeda variasi yang diterimanya. Itu mengacu kepada jumlah pegawai di masing-masing daerah,” ucapnya.

Komentar Anda
1
2
3
4