GIRI MENANG – Para PNS di lingkup Pemkab Lombok Barat segera menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lobar, Joko Wiratno menjelaskan pemberian THR (gaji ke-14) akan dilakukan bersamaan dengan pemberian gaji rutin. Pembayaran akan mulai tanggal 4 Juni mendatang.”Pembayaran THR atau gaji 14 akan diberikan tanggal 4 Juni,” kata Joko kemarin.
Pada awal bulan Juni nanti para PNS akan menerima gaji dobel, karena tanggal 1, 2 dan 3 Juni libur, ditanggal 4 hari Senin PNS masuk kerja dan langsung terima gaji dan THR. Untuk THR ini Pemkab Lobar sudah menganggarkan sekitar Rp 30 miliar. Dimana nantinya besaran THR yang diterima masing-masing ASN akan sama dengan nilai gaji bulan Juni.”Besaran THR sama dengan satu kali gaji yang diterima PNS,” ungkapnya.
Pembayaran THR PNS sudah ada syaratnya. Persyaratan pencairan sudah lengkap, mekanismenya nanti THR dan gaji akan langsung dibagikan di masing-masing OPD dengan menggunakan pembayaran non tunai yang akan ditransfer oleh masing-masing bagian keuangan.
Terpisah, Pjs Bupati Lobar HL Saswadi menyampaikan pembayaran THR sudah menjadi keharusan karena sudah diatur dalam regulasi. Sehingga harus segera dibayarkan jelang hari raya Idul Fitri.”Pembayaran akan dilakukan bersamaan dengan gaji,” ujarnya.