MATARAM — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram meminta seluruh perusahaan swasta untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 atau seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
‘’Insya Alloh itu harus sudah dibayarkan seminggu sebelum lebaran,’’ ujar Kepala Disnaker Kota Mataram, H Saiful Mukmin di Mataram, kemarin (4/6).
THR tersebut wajib diberikan kepada seluruh pegawai di perusahaan. Pembagian THR tersebut akan dipantau langsung oleh jajarannya.
Kemudian, jauh hari sebelumnya, pihaknya juga sudah memberikan sosilisasi ke perusahaan-perusahaan.  Hal ini bertujuan agar pegawai di perusahaan tersebut menerima haknya sesuai dengan ketentuan. ‘’Staf saya sudah saya suruh turun untuk sosialisasi ke perusahaan-perusahaan,’’ katanya.