THR Dibayarkan Maksimal H-7

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR

MATARAM — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram meminta seluruh perusahaan swasta untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 atau seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

‘’Insya Alloh itu harus sudah dibayarkan seminggu sebelum lebaran,’’ ujar Kepala Disnaker Kota Mataram, H Saiful Mukmin di Mataram, kemarin (4/6).

Baca Juga :  Pemkot Mataram Tidak Sediakan THR untuk Honorer

THR tersebut wajib diberikan kepada seluruh pegawai di perusahaan. Pembagian THR tersebut akan dipantau langsung oleh jajarannya.

Kemudian, jauh hari sebelumnya, pihaknya juga sudah memberikan sosilisasi ke perusahaan-perusahaan.  Hal ini bertujuan agar pegawai di perusahaan tersebut menerima haknya sesuai dengan ketentuan. ‘’Staf saya sudah saya suruh turun untuk sosialisasi ke perusahaan-perusahaan,’’ katanya.

Komentar Anda
1
2
3