Gubernur NTB Minta Perusahaan Taati Pembayaran THR

TGB KH M Zainul Majdi
TGB KH M Zainul Majdi (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Gubernur NTB, TGB KH M Zainul Majdi meminta kepada seluruh perusahaan yang ada di NTB untuk mematuhi ketentuan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya. Imbauan tersebut disampaikan gubernur setiap tahun untuk mengingatkan semua perusahaan.

Menurutnya, semua perusahaan harus melaksanakan Undang Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tidak terkecuali bagi perusahaan pers yang ada di NTB. “Perusahaan harus siapkan THR bagi karyawannya, perusahaan media juga begitu,” ujar orang nomor satu di NTB ini, Senin kemarin (4/6).

Baca Juga :  THR ASN Kota Mataram Sudah Cair

Apabila semua perusahaan memenuhi amanat UU ketenagakerjaan, maka akan menjadi semangat karyawan yang bekerja. “Saya minta Disnaker agar melakukan pengawasan juga. Harus dicek perusahaan-perusahaan yang ada, termasuk penerapan Permenaker Nomor 6 tahun 2016,” katanya.

Disampaikan, pembayaran THR harus diselesaikan selambat-lambatnya H-7 Lebaran. Selain itu, besaran THR harus disesuaikan dengan masa kerja pegawai. Hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Aturan pembayaran THR sudah jelas. Tidak ada alasan bagi perusahaan manapun untuk menghindari kewajiban tersebut. “Ini kan setiap tahun selalu kita ingatkan, namanya juga kewajiban,” katanya.

Komentar Anda
1
2
3
4