Gubernur NTB Minta Perusahaan Taati Pembayaran THR

Oleh karena itu, Pemprov NTB akan melakukan pengawasan terkait pembayaran THR. Hal itu penting dilakukan untuk mengantisipasi perusahaan nakal yang melanggar kewajibannya. Pengawasan tersebut dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB.

Ditegaskan, pemerintah daerah melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait juga menyediakan posko pengaduan THR. Para pekerja atau karyawan yang tidak mendapatkan hak sesuai ketentuan, dapat melapor ke posko-posko pengaduan THR. “Pers juga bantu mengawasi soal ini,” kata gubernur.

Baca Juga :  Dewan Lombok Barat Terima THR Hari Ini

Kepala Disnakertrans Provinsi NTB, H Wildan menyampaikan, sudah menjadi tugas pihaknya melakukan pengawasan terhadap hak pekerja. “Soal THR ini tetap kok tiap tahun jadi atensi kita, termasuk untuk tahun ini,” ucapnya.

Wildan sendiri selama ini jarang menerima keluhan soal THR. Meskipun begitu, pihaknya tetap melakukan pengawasan dan menerima laporan dari masyarakat. “Kita harus jamin hak-hak pekerja, makanya silahkan saja melapor kalau ada yang tidak mendapatkan haknya,” pinta Wildan.

Baca Juga :  THR Dibayarkan Maksimal H-7

Wildan juga menyampaikan Surat Edaran (SE) Menaker nomor 2 tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 yang ditandatangani pada 8 Mei 2018 dan ditujukan kepada Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota se-Indonesia. “Paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri, THR sudah dibayar,” terangnya.

Komentar Anda
1
2
3
4