Dua Residivis Maling Motor Ditembak

DITEMBAK: Dua pelaku pencurian motor dihadiahi timah panas di betisnya lantaran berusaha kabur saat ditangkap aparat kepolisian.

MATARAM – Dua residivis kasus pencurian kembali mendekam di penjara. Pelaku berinisial AW alias Juin (24) warga Lingkungan Punia Saba, Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram dan EK alias Edi (26) warga Dusun Durian, Desa Paok Dandak, Kecamatan Janapria, Loteng.

Keduanya dihadiahi timah panas di masing-masing betis lantaran melawan saat ditangkap. “Pelaku berusaha kabur dan melawan petugas saat penangkapan. Awalnya kami berikan tembakan peringatan tapi tak diindahkan, sehingga diambil tindakan tegas dengan menembak bagian kaki kedua pelaku,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Jumat (23/2).

Penangkapan pelaku berkerja sama dengan Tim Resmob Polresta Mataram dan Unit Reskrim Polsek Narmada. Keduanya ditangkap di Jalan Raya Pemenang, Kabupaten Lombok Utara pada Kamis (22/2) kemarin, sekitar pukul 15.30 WITA.

“Pelaku hendak bertemu dengan calon pembeli motor hasil curiannya. Kedua pelaku belum sempat bertemu dengan calon pembeli. Transaksi gagal,” sebutnya.

Baca Juga :  Komplotan Pengedar Inex Wilayah Mataram Ditangkap

Pelaku mencuri di tiga lokasi berbeda sesuai dengan laporan yang diterima dari korban. Yakni di Jalan Batu Ringgit Selatan, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela dan salah satu kos di wilayah Pejanggik, Kota Mataram dan di Dusun Salut, Desa Selat, Kecamatan Narmada, Kota Mataram.

“Pelaku mencuri sendiri-sendiri dan sasaran yang berbeda. Hanya saja saat di tangkap keduanya sedang dalam keadaan bersama menuju KLU,” ujarnya.

Dari tiga motor yang berhasil dicuri, dua motor di antaranya sudah dijual di wilayah KLU. Ada yang dijual dengan harga Rp 2 juta dan Rp 2,5 juta. Uang hasil jual motor curian, digunakan untuk foya-foya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pelaku menjalankan aksinya saat keadaan sepi dengan merusak kunci motor menggunakan kunci leter T. Misalnya saat beraksi di Jalan Batu Ringgit Selatan, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, pada Kamis (22/2) sekitar pukul 07.00 WITA. “Saat itu korban pergi ke sawah untuk memetik daun kelor. Jaraknya sekitar 100 meter dari tempat korban memarkirkan motor,” ungkap dia.
Korban memarkirkan motornya dalam keadaan stang terkunci. Tidak lama dari itu, korban kembali namun motornya sudah tidak ada. “Pelaku mengambil motor korban dengan cara merusak kunci menggunakan kunci leter T,” katanya.

Baca Juga :  Tertangkap Beli Sabu, AM Terancam Gagal Berhaji

Pelaku dan tiga unit motor hasil curian sudah diamankan di Polresta Mataram. Kasus pencurian tersebut masih dilakukan pengembangan lebih lanjut. “Tentu akan kami lakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui di mana saja mereka melakukan pencurian. Saat ini pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP,” tutup Yogi. (sid)

Komentar Anda