Komplotan Pengedar Inex Wilayah Mataram Ditangkap

BARANG BUKTI: Perempuan inisial NP, salah satu pengedar inex ditangkap BNNP NTB.(Ist)

MATARAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) menangkap empat komplotan pengedar inex di wilayah Kota Mataram. Empat tersangka terdiri dari satu perempuan dan tiga laki-laki. “Mengamankan empat tersangka dengan barang bukti sebanyak 7 butir,” kata Kepala BNNP Brigjen Gagas Nugraha, Senin (26/2).

Tersangka perempuan berinisial NP (28) asal Lingkungan Gapuk, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang. Sedangkan tiga tersangka laki-laki berinisial AJ (22) warga Lingkungan Moncok Karya, Kelurahan Pejarakan Raya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Kemudian dua tersangka lain berinisial SA (49) dan HA (48) warga Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Lobar. “Kasus ini masih kita kembangkan,” ujarnya.
Komplotan pengedar ini ditangkap Rabu (21/2) lalu, sekitar pukul 13.30 WITA. Adanya peredaran Inex di wilayah Kota Mataram tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
Pelaku AJ pertama ditangkap di Jalan Kedondong, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. “Dari hasil interogasi singkat, AJ mendapatkan inex itu dari pelaku inisial NP,” sebutnya.

Baca Juga :  Bayi Diduga Hasil Hubungan Gelap Dibuang di Kali

Pengembangan dilakukan. Petugas berhasil mengamankan NP di Jalan Udayana, Kota Mataram. Saat penggeledahan, petugas menemukan satu klip plastik bening yang berisikan pil berwarna cokelat. “Ditemukan sebanyak 6 butir dengan logo LV. Ditemukan di kantong sebelah kanan,” ungkap dia.

Dari pengakuan NP, inex yang diedarkan itu diperoleh dari pelaku inisial HA yang diantarkan oleh kurirnya, inisial SA. Berdasarkan keterangan itu dan bukti percakapan dari HP NP, petugas mengejar pelaku SA. “SA berhasil diamankan di Jalan TGH Ibrahim, Kediri,” bebernya.

Baca Juga :  Kepergok, Maling Motor Nyaris Tewas Diamuk Warga

Petugas kembali menemukan pil yang serupa dengan pil yang diamankan dari pelaku NP. “Saat penggeledahan, ditemukan satu butir pil berwarna cokelat berlogo LV di tas yang berada di dalam jok motor pelaku,” katanya.
Tertangkapnya SA ini juga mempermudah BNNP menangkap HA di wilayah Kediri.

Semua tersangka sudah diamankan di Kantor BNNP NTB untuk penyidikan lebih lanjut. “lIni masih kita kembangkan untuk mencari bandar yang lebih besar. Mencari otak dari peredaran tersebut,” ucap dia.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 1 dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun. (sid)

Komentar Anda