Dua Residivis Curi Sekarung Gula Pasir

PELAKU: Dua warga Dasan Cermen, Kota Mataram MZ (29) dan MH (30) saat diamankan di Polresta Mataram. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Dua warga Dasan Cermen, Kota Mataram kembali mendekam di jeruji besi. Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Lingsar lantaran mencuri sekarung gula pasir. “Mereka mencuri gula pasir satu karung ukuran 50 kilogram,” kata Kapolsek Lingsar Iptu Ida Bagus Suwendra, Minggu (21/4).

Pelaku berinisial MZ (29) dan MH (30). Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing Jumat malam (19/4), sekitar pukul 21.00 WITA. Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/IV/2024/Spkt/Polsek Lingsar/Polresta Mataram/Polda NTB, tanggal 16 April 2024.

Baca Juga :  Oknum Anggota Polresta Mataram Terlibat Kasus Narkoba

Kasus pencurian tersebut terjadi Selasa (9/4) sekitar pukul 14.22 WITA, di rumah milik korban bernama I Wayan Dana (31) wilayah Desa Batu Mekar, Kecamatan Lingsar, Lobar.

Aksi pencurian pelaku itu terekam CCTV rumah korban. Mereka datang menggunakan kendaraan roda dua. “Mereka menggunakan topi dan kaos berwarna hitam,” katanya.

Pelaku masuk ke dalam pekarangan rumah kemudian mengambil sekarung gula pasir yang berada di teras belakang. Korban mengalami kerugian Rp 900 ribu. “Info awal sudah dijual di Bertais, pengakuan pelaku seharga Rp 600 ribu,” sebutnya.

Baca Juga :  Penjambret HP Mahasiswi Dibekuk

Untuk barang bukti gula pasir, Kepolisian masih melakukan pencarian. Sedangkan pelaku sudah diamankan guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.

“Barang bukti (yang diamankan) sementara rekaman CCTV, pakaian yang digunakan dan motor yang dipakai. Sementara gula yang dicuri masih pengembangan,” ujarnya. (sid)

Komentar Anda