Oknum Anggota Polresta Mataram Terlibat Kasus Narkoba

TERSANGKA : Sejumlah tersangka dihadirkan dalam konferensi ungkap kasus yang dilakukan BNNP NTB. (ROSYID/ RADAR LOMBOK)

MATARAM – BNNP NTB mengungkap 7 kasus narkoba sejak Januari-Maret 2024. Salah satu kasus yang terungkap ialah keterlibatan anggota Polresta Mataram berinisial LS.

LS diketahui bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polresta Mataram. LS ditangkap bersama dua rekannya, masing-masing berinisial J dan LMP. “Dia (LS) terlibat,” kata Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha, Rabu (20/3).

Mereka ditangkap 10 Januari lalu di Jalan Raya Mawun Kuta, Dusun Mawun, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dengan barang bukti sabu 45,007 gram. Kasus ini masih dalam proses sidik. “Masih dalam proses, kita sidik sampai tuntas,” sebutnya.

Pelaku berinisial J dan LMP dikategorikan sebagai pengedar. Sedangkan untuk LS bukan sebagai pengedar. “Dia (LS) bukan pengedar, tapi dia (LS) ikut di dalamnya dan terindikasi pemakai. Peran dua orang lainnya (J dan LMP) sebagai bandar dan pengedar,” ujarnya.

Gagas meyakini ketiga pelaku bukan jaringan antarprovinsi. Tetapi jaringan dalam provinsi. Penangkapan lainnya pada 26 Januari di Jalan TGH Jamaluddin, Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, Lotim. Petugas mengamankan satu pelaku berinisial MTH. “Barang bukti yang diamankan seberat 1.700,99 gram ganja,” katanya.

Baca Juga :  Dugaan Penganiayaan Mahasiswa oleh Satpam Unram Diselidiki

Kemudian penangkapan 28 Januari di salah satu kantor jasa pengiriman barang di Pancor, Kecamatan Selong, Lotim. Petugas mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 1.6661,09 gram dari tangan pelaku berinisial RA.
Selanjutnya di Jalan Wahyu No 06, Lingkungan Moncok Karya, Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram berhasil diamankan satu pohon ganja dengan berat bruto 8.115,98 gram dan satu bungkus ganja seberat 1.085,49 gram. “Ini didapatkan dari dua pelaku, berinisial MFF dan FAA,” ungkapnya.

Pengungkapan lainnya tertanggal 21 Februari di Jalan Kedondong No 1 Lingkungan Pamotan, Kelurahan Cakranegara Timur, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. BNNP mengamankan ekstasi 2,577 gram.

Pelaku yang diamankan sebanyak 4 orang, masing-masing berinisial LAJ, NP, S, dan H. Juga dilakukan penangkapan di Lingkungan Karang Baru, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Enam pelaku yang diamankan inisial RP, NNH, SA, N, NKNA,INAW. “Barang bukti sabu yang diamankan 1,527 gram,” katanya.
Penangkapan terakhir terhadap pelaku berinisial AHS, 9 Maret kemarin. Pelaku ditangkap di Jalan Candi Pawon No 23 Lingkungan Abian Tubuh, Kelurahan Cakranegara Selatan, Kecamatan Cakranegara dengan barang bukti sabu seberat 10,475 gram. “Semua kasus ini masih dalam proses pemberkasan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Baok Curi Motor Pacar Modus Gandakan Kunci

Dari hasil pengungkapan yang dilakukan, barang buktinya dimusnahkan. Semua barang bukti tersebut dibakar di dalam insenarator.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (1) serta pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, minimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar, dan minimalnya Rp 1 miliar,” tutup Gagas. (sid)

Komentar Anda