Baok Curi Motor Pacar Modus Gandakan Kunci

DITANGKAP: Dua pencuri motor asal Sumbawa ditangkap Polsek Ampenan. (IST RADAR LOMBOK)

MATARAM – Dua pria asal Sumbawa yakni SW alias Baok pria (22) dan GR pria (22) asal Utan, Kabupaten Sumbawa ditangkap Unit Reskrim Polsek Ampenan.

SW adalah otak dari pencurian motor yang terjadi di Pantai Gading, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram, Rabu (18/1) sekitar pukul 18.00 WITA. Diketahui, korban dan SW sudah saling mengenal tiga bulan lamanya, melalui aplikasi Tantan.

Seiring berjalannya waktu, komunikasi antara keduanya semakin intens. Bahkan, korban juga pernah mendatangi kos-kosan SW di Ampenan, dekat Mako Brimob. Namun kedatangan korban ternyata memunculkan niat SW untuk mencuri.

Keinginan SW mencuri motor korban semakin menggebu setelah berhasil mencuri STNK motor korban. Lalu SW diam-diam mengambil kunci motor korban dan menggandakan.

Baca Juga :  Oknum Tukang Parkir di Alfamart Curi HP Pengunjung

Setelah kunci motor korban berhasil digandakan, SW mengajak rekannya GR untuk memuluskan pencurian motor itu. SW bertugas mengatur strategi dan menentukan tempat untuk mengajak korban kencan. Sedangkan GR, bertugas sebagai pemetik atau eksekusi. “Korban waktu itu datang ke Pantai Gading sendirian dengan mengendarai motor Scoopy,” kata Syarif, Kamis (26/1).

Setelah lama mengobrol, SW dan korban pun berencana pulang. Namun, sesampainya di tempat parkir, korban melihat motornya sudah tidak ada. “Sehingga korban melapor ke Polsek Ampenan,” sebutnya.

Laporan korban langsung ditindaklanjuti, polisi pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan di TKP. “Sejumlah saksi juga diperiksa, termasuk tukang parkir di Pantai Gading,” ucapnya.

Baca Juga :  Penyelundupan Sabu Lewat Dubur ke Lapas Mataram Digagalkan

Dari keterangan yang berhasil dihimpun, kemudian didapati ciri-ciri pelaku. Alhasil, kedua pelaku ditangkap. SW ditangkap di kos-kosannya di Ampenan dan GR di kos-kosannya di wilayah Monjok, Kota Mataram, Sabtu (21/1).

Dari hasil pemeriksaan, motor korban sudah digadai oleh kedua pelaku sebesar Rp 5 juta. Uang hasil gadai, dibagi dua. “SW dapat Rp 2,5 juta dan GR dapat Rp 2,5 juta,” imbuhnya.

SW mengaku uang yang didapatkan digunakan untuk main judi online. Sedang GR menggunakan uang itu untuk membayar kos-kosan dan menebus motor saudara yang sebelumnya digadai. “Tempatnya gadai motor korban sudah kami periksa dan hanya dijadikan sebagai saksi,” tutupnya. (cr-sid)

Komentar Anda