Dua Rekanan Proyek Dermaga Gili Air Dituntut 6 Tahun dan 1,5 Tahun

DISIDANG: Edi Rahman, terdakwa korupsi proyek pembangunan dermaga Gili Air saat mengikuti sidang tuntutan, Selasa (14/6). (ABDURRASYID EFENDI)

MATARAM–Dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Gili Air tahun 2017 silam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhi tuntutan terhadap dua rekanan, masing-masing Suwandi selaku Direktur PT Gelora Megah Sejahtera dan Edi Rahman selaku pelaksana proyek pembangunan dermaga.

Kepada Suwandi, JPU Fajar Alamsyah Malo menjatuhkan tuntutan penjara selama 1,5 tahun serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Kemudian membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 40 juta. “Uang pengganti itu sesuai dengan nilai yang diterima terdakwa Suwandi dari terdakwa Edi Rahman sebagai ongkos pinjam bendera perusahaan,” katanya dalam persidangan, Selasa (14/6).

Namun dalam proses penyelidikan, Suwandi telah menitipkan uang pengganti kerugian negara tersebut ke Kejaksaan. Oleh karenanya, jaksa menilai pengembalian kerugian negara tersebut sebagai iktikad baik terdakwa dalam upaya pemulihan kerugian uang negara. Dan dijadikan sebagai pertimbangan yang meringankan tuntutan.

Baca Juga :  Setahun Buron, Perampok Emas Batangan Ditembak

Jaksa menjatuhi tuntutan tersebut karena terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Tuntutan itu sesuai dengan dakwaan subsider,” imbuhnya.

Sementara untuk terdakwa Edi Rahman, jaksa menjatuhi tuntutan 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. “Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider,” sebutnya.

Baca Juga :  Curi Komponen Traktor, Pria Asal Lombok Barat Ditangkap

Dalam tuntutannya, jaksa turut mencantumkan Pasal 18 terkait kerugian negara, dan meminta majelis hakim turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 617 juta. “Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar atau melunasi uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah tuntutan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk mengganti uang kerugian negara. Dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda, maka akan diganti dengan hukuman pidana selama dua tahun,” jelasnya.

Atas tuntutan yang dibacakan tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing akan mengajukan pembelaan. Permintaan dari para terdakwa tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim dan persidangn akan dilanjutkan pada pekan depan.

Diketahui, dalam proyek ini, kerugian negara ditemukan Rp. 782.377.250 dari total anggaran 6,28 miliar. Kerugian negara tersebut  berdasarkan hasil audit Inspektorat KLU. (cr-sid)

Komentar Anda