Setahun Buron, Perampok Emas Batangan Ditembak

Perampok Emas Batangan Ditembak
PELAKU CURAS : Aparat kepolisian mengevakuasi pelaku setelah dilumpuhkan saat melarikan diri Minggu malam lalu (7/1). (Polda NTB For Radar Lombok)

MATARAM—Tim opsnal Subdit III Jatanras Polda NTB menangkap  pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan  berinisial K (45 tahun).

Warga Bonjeruk Kecamatan Jonggat Lombok Tengah (Loteng)  ditangkap setelah satu tahun lebih  jadi buron  kepolisian. ” Pelaku sudah lama kita buru. Dia baru tertangkap hari Minggu (7/1) sekitar pukul 18.00 Wita di rumahnya di wilayah Loteng,” ujar Kasubdit III Jatanras Polda NTB melalui Kanit I Subdit III Jatanras Polda NTB AKP Elyas Ericson Senin  kemarin (8/1).

Pelaku ditangkap di rumah barunya diwilayah Bonjeruk Loteng. Pada saat ditangkap, pelaku melawan dan melarikan diri dengan melompati pagar rumahnya lalu ke  areal persawahan. Petugas tidak tinggal diam dan memberikan peringatan sebanyak tiga kali tapi tetap tidak diindahkan. Tidak ingin kecolongan lagi, petugas lalu menghadiahi timah panas yang mengenai kaki pelaku. ” Dia ini buron dan beberapa kali lolos dari penggerebekan yang kita lakukan. Setelah ditembak, dia kita bawa ke rumah sakit Bhayangkara Mataram untuk diberikan perawatan,” jelasnya.

Baca Juga :  Cabuli Siswi SMP, Pria Asal Lombok Barat Diringkus

Pria ini  adalah komplotan pelaku yang membobol gudang milik PT Singgasana Agung Sejati (SAS) di Lombok Barat bulan September 2016. Saat itu, ia dan rekan-rekannya yang lain menjebol tembok belakang gudang. Setelah itu, secara bersama-sama membongkar gudang dan menganiaya serta menyekap penjaga. ” Saat itu ada dua TKP. Salah satunya milik PT SAS dan mencuri uang dan emas batangan. Kemudian di TKP kedua di PT Terus Jaya. Ia dan komplotannya juga membuka brangkas dan mengambil uang sejumlah Rp 350 juta-an,” Ungkapnya.

Baca Juga :  Gerombolan Koboi Jalanan Beraksi di Rembitan Lombok Tengah

Total anggota komplotan pelaku sebanyak 14 orang. Yang sudah ditangkap sebanyak enam orang. Sementara pelaku K ini diketahui seorang residivis atas kasus yang sama. ” Dia mengaku pernah melakukan curas di PT Kawi Cakranegara dengan modus operandi yang sama,” terangnya.

Pelaku dan barang buktinya kemudian dibawa dan diamankan ke Ditreskrimum Polda NTB. Selanjutnya, oleh tim opsnal diserahkan kepada penyidik Polres Lombok Barat. “Sudah kita serahkan ke Polres Lobar. Karena memang kan dua LP-nya ada di Lobar. Yaitu di Polsek Labuapi dan Polres Lobar,” Tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 5 tahun penjara.(gal)

Komentar Anda