Diteriaki Maling, Residivis Gagal Curi Laptop

Ilustrasi Pencuri

MATARAM—Aparat Polsek Mataram menangkap seorang laki-laki, JD (28) warga  Lingkungan Karang Kelok Kelurahan Monjok Barat Kecamatan  Selaparang, Kamis (1/6) sekitar pukul 00.30 Wita. Ia mencuri laptop milik Mastar, warga setempat. Perbuatannya diketahui oleh warga yang kebetulan tengah melaksanakan kegatan ronda malam.

Kapolsek Mataram Kompol M.Taufik menyampaikan bahwa penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan korban. Mendapat laporan tersebut, Polsek melakukan penyelidikan.

Diperoleh informasi yang ada, pelaku kabur dan bersembunyi di rumah keluarganya di Dasan Aik Genit Desa Senteluk Kecamatan Batu Layar  Kabupaten Lombok Barat. Aparat langsung menuju lokasi persembunyiannya. Ia melancarkan aksinya pada hari Rabu (31/5) sekitar Pukul 02.48 Wita. Pelaku secara diam-diam masuk ke dalam rumah korban dengan cara melompati pagar.

Baca Juga :  Dikira Erangan Kucing, Ternyata Tangis Bayi

Namun apes, korban dan warga lainnya yang tengah ngeronda melihat pelaku kabur. Pelaku diteriaki maling. Karena panik, pelaku membuang ransel yang berisi laptop.

Baca Juga :  Tiga Pembunuh Saenal Menyerahkan Diri

Hasil pengembangan selanjutnya, pelaku mengakui sudah melakukan aksi pencurian yang sama di Lingkungan Karang Kelok sebanyak 4 kali. Semenjak pelaku keluar dari tahanan dalam kasus Narkoba dua tahun lalu, ia oleh warga dianggap sangat meresahkan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman minimal 4 tahun penjara karena melanggar pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.(cr-met)

Komentar Anda