Mantan Dirut PT BPR Ramot Ganda Ditahan Kejaksaan

TAHAP DUA: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mataram menerima tahap dua kasus pidana perbankan PT BPR Ramot Ganda (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaksanakan pelimpahan tersangka bersama barang bukti (tahap dua) perkara tindak pidana perbankan di PT BPR Ramot Ganda.

Di mana tersangka dalam kasus ini adalah Budi Siswo Utomo. Tahap dua ini berlangsung pada Kamis (8/10) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. “Tahap dua tersangka telah diterima oleh jaksa penuntut umum pagi tadi,” ujar Kepala Kejari Mataram Yusuf.

Dalam kasus ini tersangka diduga melakukan tindak pidana perbankan di PT BPR Ramot Ganda pada 2010 sampai 2019. Di mana tersangka selaku Direktur Utama PT BPR Ramot Ganda waktu itu dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan undang-undang dan ketentuan peraturan perundang-undang lainnya atau dengan sengaja menyebabkan pencatatan palsu.

Baca Juga :  Terduga Dukun Cabul Akhirnya Diamankan

Modusnya yaitu dengan cara memerintahkan pegawai PT BPR Ramot Ganda Kantor Pusat PT BPR Ramot Ganda di Narmada, Kabupaten Lombok Barat dan PT BPR Ramot Ganda Kantor Cabang Selong untuk melakukan penambahan biaya pemotongan pencairan kredit tidak sesuai ketentuan. Selanjutnya itu digunakan untuk membayarkan talangan angsuran debitur yang menunggak dengan tujuan memperbaiki laporan kinerja keuangan BPR.

Baca Juga :  Penyelundupan 300 Gram Sabu dari Malaysia Digagalkan

“Dari hasil perbuatan tersangka dari penerapan kebijakan yang tidak benar, jumlah dana yang dapat dikumpulkan totalnya sebesar Rp. 1.133.794.250,” bebernya.
Terhadap perbuatan tersebut tersangka Budi Siswo Utomo diduga melanggar Pasal 49 (1) huruf a atau Pasal 49 (2) huruf b Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Usia tahap dua tersangka dilakukan penahanan lanjutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Polresta Mataram,” bebernya. (der)

Komentar Anda