MATARAM–Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda NTB berhasil menggagalkan penyelundupan sabu 300 gram dari Malaysia. Sabu tiba di Kantor Pos Cabang Pembantu Alas, Kabupaten Sumbawa, Sabtu (14/8).
Pada operasi yang dipimpin Ka Tim Ops 1 Ditresnarkoba Polda NTB Iptu Hendry Christianto itu, berhasil diamankan dua pelaku. Masing-masing berinisial B alias Han (25) dan K alias Her (41) warga Dusun Berang Bagek, Desa Juran Alas, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa.
Wadir Resnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiyansah mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat bahwa ada pengiriman sabu ke NTB melalui Kantor Pos Pembantu Alas, di Kabupaten Sumbawa. Laporan itu kemudian diselidiki.
Polisi berjaga di Kantor Pos Pembantu Alas sejak Sabtu pagi. Sekitar pukul 12.35 WITA, kedua laki-laki itu datang menggunakan Sepeda Motor Yamaha Aerox dengan gelagat mecurigakan.
Setelah itu salah satu dari mereka masuk mengambil paket ke dalam kantor pos dan yang satunya lagi menunggu dan mengamati situasi di luar. Setelah selesai, salah seorang laki-laki mengambil barang dari petugas kantor pos, kemudian dengan tergesa-gesa keluar. “Anggota yang sudah bersiap di lokasi langsung mengamankan keduanya,” ungkap Erwin.
Dengan disaksikan masyarakat, petugas langsung melakukan penggeledahan. Dari satu dus yang diambil pelaku, isinya 2 ransel kecil yang di dalamnya berisi sabu 300 gram. Atas temuan tersebut, kedua pelaku langsung dibawa ke Polda guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Terkait peran kedua pelaku belum diketahui saat ini. “Masih kita periksa dulu,” bebernya.
Terhadap kedua pelaku yang diamankan, keduanya terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara. (der)