Dipenjara 10 Tahun, JP Kembali Jual Sabu

TANGKAP: Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap residivis sabu di rumahnya di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Senin malam (25/7). (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Sudah menjalani kehidupan di balik jeruji besi hampir 10 tahun lamanya, ternyata JP (30) warga Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram tidak jera. Ia kembali menjadi pengedar sabu setelah bebas.

Kali ini, JP ditangkap bersama dua rekannya, masing-masing berinisial AD (50) asal Sayang-Sayang dan ND (30) asal Lingkungan Sindu, Kelurahan Cakranegara Utara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Ketiganya ditangkap di rumahnya JP Senin (25/7), sekitar pukul 17.45 WITA.

Berdasarkan catatan kepolisian, JP merupakan seorang residivis. Hal ini juga diakui oleh JP, bahwa ia masuk penjara pertama kali pada 2015 silam. Waktu itu, ia menjalani hukuman badan selama 1 tahun 3 bulan dengan barang bukti sabu 1 gram. Tidak berselang lama, ia kembali ditangkap atas kasus narkoba juga. Yang kedua ini, hukuman penjara yang diterima jauh lebih lama, yaitu selama 7 tahun kurungan dengan barang bukti sabu 4 gram.

Diakui JP, ia keluar dari penjara baru dua bulan lalu. Semenjak keluar tersebut, dirinya langsung mengedarkan sabu. Total sekitar 20 gram sabu yang sudah dijual selama dua bulan. “Per gramnya dibeli dengan harga Rp 1,2 juta,” sebutnya.

Baca Juga :  Aniaya Istri, Oknum Perwira Polda NTB Terancam Dipecat

Dalam menjajakan barang haram tersebut, dirinya menerima pesanan dari kerabat lamanya. Per hari, bisa sampai empat orang pelanggan yang membeli. “Ada yang beli seharga Rp 100-200 ribu. Untung saya tidak banyak, soalnya saya juga pemakai. Kadang-kadang nombok, karena kebanyakan saya pakai,” imbuhnya.

Sedangkan pengakuan terduga AD, dirinya baru tertangkap. Namun sebelumnya, salah satu anaknya berhasil ditangkap oleh Polda NTB dan saat ini tengah menjalani masa tahanan. “Sekarang masih menjalani masa hukuman. Dia kena lima tahun pak,” ungkapnya.

Sementara ND mengaku, ia datang hanya untuk membeli saja. Ia menjadi pembeli sudah setahun lalu. Biasanya, jumlah barang yang dibeli tidak menentu. “Saya beli tidak tentu, saya tidak menjual, saya hanya konsumsi pribadi saja,” ucap dia.

Pada saat ditangkap, JP dan ND tengah asyik bertransaksi. Sementara AD saat itu tengah duduk di samping rumahnya JP. Pada saat proses penangkapan, tiba-tiba AD melarikan diri. Sehingga membuat Tim Opsnal Sat Resnarkoba menaruh curiga dan langsung mengejarnya. Benar saja, AD kedapatan membuang sabu yang ditaruh dalam bungkusan rokok.

Baca Juga :  Ditangkap, Residivis Bantah Kepemilikan Sabu

Para terduga berhasil diamankan, proses penggeledahan dilakukan untuk menemukan barang bukti lainnya. Pada waktu penggeledahan ini, sesekali terdengar suara tangis bocah perempuan yang ada di rumah JP. Dengan suara penuh pesan JP, tangisan bocah tersebut perlahan hening. Selesai melakukan penggeledahan, para terduga kemudian digelandang ke Mapolresta Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa mengatakan, dari ketiga terduga yang berhasil diamankan tersebut, salah satunya merupakan residivis. “Terduga JP ini merupakan residivis yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 6,66 gram, alat komunikasi dan uang Rp 3,2 juta. “Terduga dan barang bukti sudah kami amankan,” imbuhnya.

Asal usul barang sendiri saat ini masih dilakukan pendalaman. Namun untuk identitas asal barang sendiri sudah diketahui. Untuk para terduga, disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. (cr-sid)

Komentar Anda