Aniaya Istri, Oknum Perwira Polda NTB Terancam Dipecat

Kombes Pol Rio Indra Lesmana (ROSYID/RADAR LOMBOK )

MATARAM – Perwira Polda NTB, Iptu AS yang dilaporkan oleh istrinya telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terancam dipecat tidak dengan hormat (PTDH).

“Oknum tersebut bisa di PTDH, dilakukan pemecatan,” tegas Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Rio Indra Lesmana, Selasa (2/4).

Diketahui, KDRT yang dilakukan Iptu AS diawali sejak Januari 2024. AS dan istrinya HA sering terlibat perselisihan, karena HA menaruh curiga dengan AS yang memiliki selingkuhan.

Puncak KDRT yang dialami HA hingga melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB terjadi Sabtu 23 Maret 2024 di rumah pribadinya, di Jalan Sultan Kaharuddin BTN Graha Cendana 3, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

“Pada saat kejadian kemarin itu, oknum tersebut ke kamar mandi, HP-nya di cas. Kemudian setelah keluar dari kamar mandi marah-marah karena HP-nya hilang. Katanya disembunyikan istrinya,” katanya.

Baca Juga :  Serang Polisi, 20 Warga Karang Taliwang Diserahkan ke Jaksa

Istrinya terus dipaksa mengaku, bahkan disumpah. Namun istrinya tetap tidak mengaku. Pada dasarnya, istrinya tidak pernah menyembunyikan HP AS. AS yang gelap mata kemudian mengambil palu dan memukul istrinya.

“Oknum ini mengambil palu dan istrinya dipalu. Kemudian istri pelaku lari minta tolong ke tetangga, dan saat itu juga melapor ke Polda NTB,” sebutnya.

Akibat kekerasan yang dilakukan AS, mengakibatkan lebam di sejumlah tubuh istrinya dan sudah divisum di Rumah Sakit Bhayangkara. “Hasil pemeriksaan dari Ditreskrimum itu ada beberapa lebam di kakinya, di tangan, paha karena di palu,” ujarnya.

Terhadap laporan itu, AS sudah diperiksa penyidik dan mengakui perbuatan. Alasan AS menganiaya istri lantaran menganggap istrinya terlalu posesif atau cemburuan. Alasan lain karena tidak sadar. Kendati demikian, proses hukum tetap akan diproses. AS juga kini telah diamankan di Polda NTB usai menjalani pemeriksaan. “Itu hanya alasan, dalih aja. Kita tetap akan memprosesnya secara hukum,” katanya.

Baca Juga :  Dugaan Pelecehan Mahasiswi Mandek di Penyelidikan

Dikatakan, kasus KDRT yang dilakukan AS bukan delik aduan. Melainkan tindak pidana murni karena melakukan penganiayaan yang dibuktikan dengan hasil visum.

“Kalaupun istrinya mencabut laporan, tidak bisa. Karena ini laporan bukan delik aduan, karena laporan ini pidana, tentunya tidak bisa dicabut,” bebernya.

Proses hukum Iptu AS tetap akan dilanjutkan sampai kasusnya mempunyai putusan tetap atau sudah inkrah. Setelah adanya putusan inkrah, dilanjutkan dengan sidang kode etik. “Jadi, setelah pemeriksaan pidana umum ini dilakukan, nanti dilakukan pemeriksaan dari propam dan disidangkan ke kode etik. Nanti kode etik yang menentukan. Kalau hasil inkrah dari pidana umum ini lebih dari 3 bulan dan itu bisa dipastikan nanti oknum tersebut bisa di PTDH, dilakukan pemecatan,” tegasnya. (sid)

Komentar Anda