Serang Polisi, 20 Warga Karang Taliwang Diserahkan ke Jaksa

PELIMPAHAN: Proses pelimpahan 20 tersangka dan barang bukti dari Satreskrim Polresta Mataram ke Kejari Mataram, Kamis (1/12). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM –  Satreskrim Polresta Mataram melimpahkan 20 tersangka kasus penyerangan terhadap anggota polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

“Iya, hari ini kami melakukan tahap II sebanyak 20 tersangka, setelah berkasnya dinyatakan lengkap,” terang Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Kamis (1/12).

Penyidik juga turut menyerahkan barang bukti dugaan tindak pidana menghasut untuk melakukan perbuatan pidana dan atau melawan petugas atau tanpa hak membawa senjata. “Barang bukti itu berupa senjata rakitan, ketapel panah beserta anak panah dan petasan,” katanya.

Penyerangan terhadap anggota Polri itu terjadi 6 Oktober 2023. Sebanyak tiga anggota Polri yang menjadi korban pemanahan saat penjagaan di perbatasan Monjok, Kecamatan Selaparang dan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Baca Juga :  Lansia Asal Menggala Diduga Gorok Lehernya Sendiri

Terhadap persoalan tersebut, Satreskrim Polresta Mataram menetapkan sebanyak 25 warga Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara sebagai tersangka. Para tersangka memiliki peran berbeda dan juga ada yang masih di bawah umur dan sudah dewasa. “5 orang lagi akan kita limpahkan Senin (5/2), karena berkas tersangka dipisah,” sebutnya.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti itu dibenarkan Kasi Intel Kejari Mataram Muhammad Harun Al Rasyid. “Iya sudah kami terima tadi pelimpahan dari Polresta Mataram, sebanyak 20 tersangka,” timpal Harun.

Baca Juga :  Baok Curi Motor Pacar Modus Gandakan Kunci

Tindak lanjut dari pelimpahan yang diterima, pihaknya memutuskan melanjutkan penahanan para tersangka. “Penahanan kami lanjutkan, kami titipkan (penahanan) di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lobar,” ujarnya.

Sebanyak 20 tersangka yang dilimpahkan Satreskrim Polresta Mataram itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 160 KUHP atau Pasal 213 KUHP Sub Pasal 212 KUHP. (sid)

Komentar Anda