MATARAM – Polres Sumbawa menetapkan tersangka dalam kasus dugaan asusila yang terjadi di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Sumbawa. “Iya, satu orang sudah ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Selasa (1/8).
Pria yang ditetapkan tersangka tersebut berinisial K alias A. Berdasarkan informasi, tersangka merupakan pimpinan ponpes. Mengenai itu, Arman belum mengetahuinya secara pasti. “Nah kalau itu saya belum tahu, belum dapat info soal jabatan,” ucapnya.
Begitu juga dengan kronologis dan modus dugaan asusila yang dilakukan tersangka. Arman tidak membeberkan. Yang jelas, katanya, setelah K alias A ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahannya. “Ditetapkan tersangka dan langsung ditahan,” sebutnya.
Dikatakan, berkas perkara tersangka sudah rampung dan sudah dikirim ke jaksa untuk diteliti. “Tinggal nunggu petunjuk dari jaksa saja,” bebernya.
Kasus dugaan asusila terhadap santriwati ini bergulir di kepolisian setelah korban melapor. Informasinya, sekitar 20 santriwati yang menjadi korban. Arman yang dipertegas mengenai jumlah pasti korban, tidak merincikan.
Ditegaskan Arman, dirinya belum mendapatkan data lengkap mengenai dugaan asusila tersebut. Hanya saja, ia memastikan Polres Sumbawa telah menetapkan tersangka dan menahan tersangka. “Intinya, sudah ada tersangka dan sudah ditahan. Itu aja,” tegasnya. (sid)