Ditangkap, Residivis Bantah Kepemilikan Sabu

DITANGKAP: Tim Opsnal Satresnakoba Polresta Mataram berhasil menangkap dua pengedar sabu di Dasung Agung, Kota Mataram, Senin (5/9). (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Terduga pengedar sabu berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Senin (5/9), sekitar pukul 21.30 WITA. Terduga yang berhasil ditangkap ini jumlahnya dua orang, masing-masing berinisial  HPM (22) asal Lingkungan Dasan Agung Gapuk Selatan dan ZA (19) warga Lingkungan Dasan Agung Arong-Arong, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Dari catatan kepolisian, HPM ini merupakan seorang residivis yang belum lama keluar menjalankan masa tahanan. Kali ini, ia kembali ditangkap atas kasus mengedarkan narkoba juga. “Pelaku ini merupakan seorang residivis,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram I Made Yogi Purusa Utama, Selasa (6/9).

Baca Juga :  Kasus Penyerangan Polisi di Karang Taliwang, Polresta Mataram Periksa Ketua PAN Cakranegara

HPM ditangkap bersama ZA di rumahnya, yang merupakan kurir. Saat ditangkap, pelaku ini mengelak bahwa dirinya memiliki barang tersebut. Padahal, sabu itu berada di tangan yang disimpan dalam bungkusan rokok. “Pada saat digerebek, pelaku ini kaget dan menjatuhkan rokok yang ada di tangan,” katanya.

ZA sendiri sempat ingin melarikan diri saat digerebek. Namun berhasil diadang oleh salah satu Anggota Tim Opsnal Polresta Mataram. Setelah dilakukan penggeledahan lebih jauh, polisi menemukan poketan sabu siap edar, bendelan klip bening, gunting, uang tunai Rp 450 ribu, korek api, dan alat komunikasi. Kendati sudah menemukan alat bukti tersebut, pelaku ini masih menolak mengakui bahwa barang tersebut miliknya. “Keduanya dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolresta Mataram untuk dilakukan interogasi lebih mendalam,” ujarnya.

Baca Juga :  Dugaan Penganiayaan Mahasiswa oleh Satpam Unram Diselidiki

Adapun sabu yang berhasil diamankan 4,96 gram. Untuk pelaku, disangkakan dengan Pasal 112, 114 dan 127 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara. (cr-sid)

Komentar Anda