Deretan Barang Terlarang Ditemukan di Ruang Tahanan Mapolresta Mataram

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) bersama piket fungsi dan piket Propam Polresta Mataram menyita sejumlah barang yang dilarang berada di tahanan, seperti HP dan puluhan bungkus rokok dalam ruang tahanan, pada Sabtu malam (16/7/2022).

MATARAM–Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) bersama piket fungsi dan piket Propam Polresta Mataram menyita sejumlah barang yang dilarang berada di tahanan, seperti HP dan puluhan bungkus rokok dalam ruang tahanan, pada Sabtu malam (16/7/2022).

Penyitaan dilakukan saat polisi menggelar kegiatan razia di ruang tahanan Mako Polresta Mataram.

Baca Juga :  Lompat dari Mobil, Dua Tahanan Kejari Mataram Kabur

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan razia yang dilakukannya bersama piket fungsi malam itu bertujuan sebagai antisipasi dan pengawasan keadaan dan jumlah tahanan.

“Sebanyak 45 tahanan seluruhnya dalam keadaan sehat. Kami juga mengecek barang-barang yang boleh dan tidak boleh masuk ke dalam ruang tahanan seperti tali, korek api dan rokok,” tata Kadek.

Baca Juga :  Kabag Ops dan Kasatlantas Polresta Mataram Berganti

Dia menambahkan, guna evaluasi ke depan pihaknya tetap berkoordinasi dengan Si Propam Polresta Mataram untuk pemeriksaan terhadap barang temuan-temuan yang tidak patut dalam rutan. (RL)

Komentar Anda