Curi Genset, Warga Selong Ditangkap

DITANGKAP : Pelaku pencurian mesin genset di rumah dinas kepala Bank NTB Syariah Cabang Lotim saat berada di Polres Lotim. (Ist for Radar Lombok)

SELONG – Polisi menangkap pelaku pencurian mesin genset yang terjadi di rumah dinas kepala Bank NTB Syariah Cabang Lotim yang terjadi Kamis (23/9). Pelaku adalah

H (38), warga Selong. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi B/346/IX/2021/SPKT/Polres/Polda NTB tanggal 22 September lalu. Bersama barang bukti pelaku digelandang ke Polres Lotim.” Kita menangkap satu orang pelaku pencurian,” kata Kasatreskrim Polres Lotim, IPTU Muhammad Fajri, kemarin.

Baca Juga :  Polisi Pringgabaya Kejar Pelaku Pembegalan Siswa SMA

Pelaku menjalankan aksinya bersama dua orang rekannya.  Kejadian ini diketahui oleh korban pada pagi hari karena diberitahu oleh tukang kebunnya. “ Kemudian korban mengecek bersama saksi dan memang benar satu buah genset tersebut sudah tidak ada di tempat,” ungkapnya.

Kejadian ini langsung dilaporkan ke polisi. Dari laporan tersebut polisi turun melakukan olah TKP termasuk meminta keterangan para saksi. Dari penyelidikan itu didapatkan petunjuk yang mengarah ke pelaku ini. Yang bersangkutan ditangkap di Gandor Kelurahan Selong bersama dengan barang bukti yang ada. Pelaku diamankan di Polres Lotim. Keterangan yang bersangkutan terus didalami untuk mengungkap kemungkinan ada tempat lain yang pernah menjadi lokasi aksi kejahatan pelaku. Termasuk juga melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya.(lie)

Komentar Anda