Berkas Perkara Tersangka Korupsi RSUD Praya Rampung

Bratha Hari Putra (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya tahun 2017-2020 dinyatakan rampung. “Berkas perkaranya sudah rampung,” ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah Bratha Hari Putra, Jumat (24/11).
Berkas perkara tiga tersangka yang dinyatakan rampung tersebut, sudah dikirim ke jaksa peneliti untuk diteliti. “Sementara masih diteliti tiga berkas tersangka itu,” katanya.


Kejari Lombok Tengah sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana taktis RSUD Praya tahun 2017-2020 ini. Antara lain Direktur RSUD Praya dr. Muzakir Langkir bersama dua bawahannya Adi Sasmita selaku PPK dan Baiq Prayatining Diah Astianin selaku bendahara RSUD Praya. Terhadap tersangka, sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Praya.


Terkait nyanyian Langkir yang mengatakan dana tersebut dinikmati banyak orang, seperti para pejabat tinggi lingkup Pemerintah Kabupaten Loteng. Termasuk juga masuk ke kantong Kejari Loteng pada perayaan Adiyaksa 2022 kemarin, itu terus dilakukan pendalaman. “Pendalaman terus kami lakukan terkait dengan nyanyian itu. Tapi sejauh ini belum ada yang mengarah ke tersangka lain,” ujarnya.
Dalam kasus ini, muncul kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar. Kerugian negara itu muncul dari penghitungan Inspektorat Lombok Tengah. Salah satu item pekerjaan berkaitan dengan pengadaan makanan kering dan makanan basah. Nilai kerugian untuk pekerjaan tersebut sedikitnya mencapai Rp 890 juta.


Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 2 dan ayat 3 junto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Serta Pasal 3 ayat 1 junto Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 2 dan ayat 3 junto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (cr-sid)

Komentar Anda