Benih PT SAM Terindikasi Ada yang Palsu

Kepala BPSB Provinsi NTB, Gianida Wardi saat bersaksi di persidangan perkara benih jagung di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (5/10) (Dery Harjan/Radar Lombok )

MATARAM – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 berlanjut pada Selasa (5/10).

Agendanya masih pemeriksaan saksi untuk terdakwa Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu dan Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ihwanul Hubby. Sesuai agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU), ada empat saksi yang akan dimintai keterangan. Namun dua diantaranya batal usai adanya keberatan dari penasihat hukum terdakwa Aryanto Prametu yaitu Emil Siain. Dua saksi tersebut berasal dari Kementerian Pertanian RI. Emil keberatan karena pemeriksaannya dinilai tidak sesuai pedoman yang ada. Sesuai pedoman pelaksanaan sidang secara daring untuk saksi yang akan dimintai keterangan itu bisa mengikuti dari kantor kejaksaan, bukan di sembarang tempat. “Ini bukan pengadilan jalanan,”ujar Emil.

Atas keberatan tersebut, JPU Hasan Basri sempat membela diri. Menurutnya, sidang secara daring semestinya bisa diikuti darimana saja. “Ini kan yang dibutuhkan keterangannya saja,”ujar Hasan.

Setelah Ketua Majelis Hakim Catur Bayu Sulistio berdiskusi dengan anggota hakim, ia kemudian memutuskan untuk menunda pemeriksaan secara daring untuk dua saksi. “Kita periksa untuk saksi yang hadir saja dulu, “ujarnya.

Baca Juga :  Curi Aki Truk yang Terparkir, Selamet Ditangkap

Salah satu yang dimintai keterangan yaitu Kepala Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) Provinsi NTB, Gianida Wardi. Dalam persidangan Wardi, ia dimintai keterangan terlebih dahulu dalam perkaranya terdakwa Aryanto Prametu.

Oleh JPU, Hasan Basri, saksi Wardi diminta menjelaskan tugas dan fungsi BPSB. Wardi kemudian menjelaskan bahwa tugas dari pihak BPSB adalah melakukan pengawasan dan sertifikasi benih tanaman pangan dan holtikultura. Salah satunya adalah benih jagung.
Terkait bagaiamana kemudian keterlibatan saksi dalam proyek pengadaan benih jagung tahun 2017 oleh Distanbun NTB, Wardi mengaku tidak ada karena dirinya tidak dilibatkan dalam proyek ini. “Kami terlibat begitu ada laporan masyarakat bahwa bantuan benih jagung yang disalurkan PT SAM ke para kelompok tani tidak tumbuh. Kami kemudian diperintahkan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB untuk monitoring, “ujarnya.

Atas adanya perintah tersebut pihaknya kemudian turun ke lapangan mengecek kondisi benih yang ditanam dan menggali informasi ke kelompok tani. “Kami turun ke Dompu, Kabupaten Bima dan Sumbawa dan mengambil beberapa sampel untuk diuji di Lab yang ada di Narmada,”bebernya.

Baca Juga :  Penyelundupan Setengah Kilogram Sabu Terus Dikembangkan

Dari hasil tes lab pihaknya kemudian menyimpulkan penyebab benih tidak tumbuh itu karena dipengaruhi oleh kadar air dan daya tumbuhnya rendah yang rendah. Saksi menyebut bahwa diantara benih tersebut ada yang benih palsu. “Benih yang palsu itu adalah benih yang mutunya dibawah standar dan labelnya tidak sesuai,”ujarnya.

Terkait benih palsu tersebut, penasihat hukum terdakwa Arianto Prametu yaitu Emil Siain mempertanyakan alasan saksi menyebut benih dari PT SAM ada yang palsu. “Apa alasan saudara menyebut itu benih palsu. Sebab beda keterangan saudara di BAP dan di pengadilan. Di BAP kalau menyatakan label benih itu palsu atau tidak itu berdasarkan keterangan ahli tetapi di persidangan beda lagi keterangan saudara. Mana yang benar sebetulnya,”tanya Emil dengan suara meninggi.

Saksi Wardi kemudian meralat pernyataannya. Ia mengaku bahwa benih tersebut ada yang terindikasi palsu, bukan menyimpulkan bahwa ada benih palsu dari PT SAM. “Terindikasi palsu maksud saya,”ujarnya. (der)

Komentar Anda