Penyelundupan Setengah Kilogram Sabu Terus Dikembangkan

PELAKU: Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma menunjukkan para pelaku. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM— Pasca menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu melalui Pelabuhan Lembar pada Jumat (21/5), Tim Opsnal Dit Resnarkoba terus mengembangkannya guna mengungkap pelaku lain.

Kali ini, hasil pengembangannya, petugas berhasil menangkap  dua orang lagi yaitu HA (33) dan HJ (41). Keduanya juga merupakan warga Aik Mel, Kabupaten Lombok Timur. “Keduanya diamankan kemarin di Bandara dengan barang bukti 2 ons sabu. Sabu dimasukkan ke dalam koper,” kata Dir Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma, Senin (24/5).

Mereka ini kata Helmi merupakan satu jaringan dengan dua pelaku yang diamankan di Pelabuhan Lembar sebelumnya yaitu MYM (24) dan MZA (16). Para pelaku ini jelasnya rata-rata adalah pemain lama.  Namun baru kali ini tertangkap.

Baca Juga :  Dua Pengedar Sabu Asal Pemenang Barat Diringkus

Selain pemain lama, mereka juga tergolong nekat. Di mana pelaku MYM dan MZA yang menyelundupkan setengah kilo sabu melalui anus. “Sebelum memasukkan itu mereka latihan dulu menggunakan botol rexona dengan dikasih pelumas. Nah saat memasukkan sabu ini dia pakai sabu untuk mengurangi rasa sakit,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan kata Helmi, kedua pelaku ini nekat melakukan aksi yang berbahaya tersebut karena tergiur upah yang tinggi. Di mana satu onsnya dibayar Rp 10 juta. Terkait siapa bos besar di balik mereka, Helmi mengaku bahwa pihaknya masih mengembangkan. “Kalau kami  kasih tahu dong lari dia. Yang jelas ini masih kita kembangkan. Kita akan kejar sampai dapat ,” ujarnya.

Baca Juga :  Kasasi Ditolak, Lalu Azril Tetap Jalani Hukuman 5 Tahun Penjara

Sementara untuk keempat pelaku, kata Helmi saat ini ditahan di Polda NTB untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

Para terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20  tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga. Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga. (der)

Komentar Anda