Bawa Sabu dan Ekstasi, Guide Asal Batulayar Ditangkap

MATARAM- MSJ alias Gondrong (24), warga Kecamatan Batulayar yang sehari-hari menjadi pemandu wisatawan (guide) ditangkap aparat Polda NTB, Senin (23/5) sekitar pukul 11.00 Wita di salah satu kamar kos  di Gili Trawangan, KLU. Ia diduga membawa dan mengedarkan Narkoba jenis Sabu dan Ekstasi.

Penangkapan yang bersangkutan berawal dari laporan warga. Kronologisnya, aparat mendatangi kos-kosan tersangka. Polisi mendapati laki-laki yang sesuai dengan laporan warga tersebut. Polisi langsung masuk kamar kos dan menginterogasi yang bersangkutan. Karena tidak bisa memberikan alasan terkait kepemilikan Narkoba, Gondrong digiring ke Mapolda NTB.

Dari penangkapan Gondrong, polisi mendapati alat bukti satu buah tas warnah hitam yang berisi tiga bungkus kristal putih diduga Sabu seberat 15, 87 gram, 23 butir pil Ekstasi warnah biru, 21 butir pil Ekstasi warnah hijau, 1 buah timbangan elektrik warna hitam merk HWH, 8 bungkus plastik klip putih transparan, dan uang tunai jutaan rupiah. “ Penangkapan pelaku ini berkat laporan warga. Kami langsung menjemput pelaku yang kebetulan berada di kosnya. Kami geledah  dan hasilnya kami temukan sejumlah barang haram,” ungkap Kasubdit III Dirnarkoba Polda NTB Kompol Anak Agung Gede Agung, SH saat ditemui Radar Lombok kemarin.

Baca Juga :  Pesta Sabu, 3 Warga Sayang-sayang Diringkus

Baca Juga :  Hendak Pesta Sabu, ABG Diamankan

Polisi saat ini tengah melakukan pengembangan kasus. Diantaranya menyasar tempat-tempat lain yang berkaitan dengan mata rantai Narkoba Gondrong. Diduga ada keterlibatan orang lain dalam kasus ini.

Pelaku dijerat pasal 114 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. “Pelaku sekarang resmi menjadi tahanan kami di Mapolda NTB. Namun kami tetap melakukan pengembangan kasus. Karena diduga masih ada keterlibatan pelaku lain. Sementara dari pengakuan pelaku, jika uang hasil penjualan barang haram ini untuk mencukupi kebutuhan hidup,” pungkasnya.(cr-zek)

Komentar Anda