Hendak Pesta Sabu, ABG Diamankan

Hendak Pesta Sabu, ABG Diamankan
DIAMANKAN : Kasat Narkoba Iptu Remanto memperlihatkan seorang pemuda dan anak dibawah umur diamankan hendak pesta narkoba. (Ist For Radar Lombok)

TANJUNG – Satres Narkoba Polres Lombok Utara berhasil menciduk seorang pemuda berinisial SF berusia 21 tahun, warga Dusun Terengan Desa Pemenang Timur Kecamatan Pemenang. Selain itu, polisi juga menangkap teman SF yang merupakan anak di bawah umur alias anak baru gede (ABG) berinisial M berusia 17 tahun, warga Dusun Gili Air Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang. Keduanya diamankan di kamar hotel Bungalow Ganesa Gili Trawangan sekitar pukul 01.00 Wita, Jumat lalu (25/8). “Kita mengamankan anak pemuda dan anak perempuan di bawah umur ini ketika hendak melakukan pesta narkoba di kamar hotel Bungalow Ganesa. Ketika kami melakukan penggerebekan salah seorang temannya yang sudah dewasa berhasil kabur dan sudah kami kantongi identitasnya,” ungkap Kasat Narkoba IPTU Remanto kepada media, Senin (28/8).

Baca Juga :  Polisi Amankan 1200 Detonator Bahan Peledak

Penggerebekan yang dilakukan berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 poket sabu, 1 klip berisikan sabu, 1 buah bong, 1 buah tabung kaca kecil, 2 buah sekop sabu, pipet plastik warna putih, 1 bungkus klip plastik bening, 1 buah tas kecil berbentuk dompet warna hitam tempat ditemukan sembilan poket.

Baca Juga :  Peras Wisatawan, 4 Warga Senggigi Ditangkap

Atas perbuatannya, pelaku inisial SF diganjarkan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara lima tahun penjara. Sedangkan, anak di bawah umur sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang peradilan anak diserahkan rehabilitasi ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lombok Utara dan akan diserahkan ke Yayasan Paramita. “Si pemuda sudah ditahan di Polsek Gangga dan anak dibawah umur sudah diserahkan ke LPA. Sementara yang kabur tetap kita akan mengincarnya,” pungkasnya. (flo)

Komentar Anda