Polisi Amankan 1200 Detonator Bahan Peledak

DETONATOR: AMB, pelaku pembawa 1200 detonator bahan peledak saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda NTB, Senin (7/6).(DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Tim gabungan Korps Polairud Baharkam Polri bersama Dit Polairud Polda NTB berhasil mengungkap kasus perdagangan detonator bahan peledak di wilayah Lombok Timur. Satu orang pelaku berhasil ditangkap. Ia adalah seorang pedagang ikan berinisial AMB (53), warga Dusun Kaung Atas, Desa Pulau Kaung, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa.

“Pelaku berhasil ditangkap tim gabungan kemarin di salah satu Losmen di Labuan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, didampingi Dir Polairud Polda NTB, Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga, Senin (7/6).

Dari penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan 12 kotak detonator, yang masing-masing kotak berisi 100 buah detonator. Sehingga total barang bukti keseluruhan berjumlah 1200 detonator. “Mengingat yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat izin, maka tim langsung membawanya ke Polda NTB untuk diperiksa,” beber Artanto.

Selain barang bukti detonator, turut diamankan adalah barang bukti lain berupa uang tunai sebanyak Rp 175 ribu, dan alat komunikasi. Mengingat barang bukti cukup kuat, maka AMB pun ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga :  Oknum Penagih Utang Asal NTT Terancam 2,8 Tahun Penjara

Sementara Dir Polairud Polda NTB, Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga menambahkan, bahwa AMB ini merupakan residivis. Dimana ia pernah ditangkap pada tahun 2010 dan tahun 2018 lalu.

Pada tahun 2010 ia ditangkap oleh Bea Cukai Tanjung Karimun karena membawa bahan peledak berupa amunium sebanyak 1800 karung, dengan kapasitas 25 kg tanpa izin. Yang mana pada saat itu AMB bekerja sebagai nahkoda kapal. “Ia kemudian divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” jelasnya.

Kemudian pada tahun 2018, AMB kembali ditangkap pada saat berlayar menggunakan kapal Fery dari Pelabuhan Poto Tano menuju Pelabuhan Kayangan. Saat itu ia ditangkap tim gabungan Korps Polairud Baharkam Polri dan Dir Polairud Polda NTB karena membawa detonator. Ia kemudian diproses hukum dan diadili di persidangan hingga divonis pidana penjara selama 6 bulan. Dua kali masuk penjara, rupanya tak membuat AMB jera. Dan kini ia kembali tertangkap.

Baca Juga :  Lanjutkan Bisnis Sabu Bos, Perempuan Asal Turida Ini Ditangkap

Kobul mengatakan bahwa  detonator ini didapat AMB dari Surabaya, dengan per kotaknya dibeli seharga RP 1,5 juta. Rencananya barang ini akan dibawa ke Sumbawa untuk dijual kembali. “Denotator ini kalau dari pengakuannya akan digunakan sebagai bom ikan. Tetapi kita belum bisa pastikan apakah ini memang untuk bom ikan atau kegiatan lain,” ujarnya.

Terkait daya ledak detonator ini, kata Kobul cukup tinggi, yaitu bisa sampai 200 meter. Hal ini kata perwira melati tiga ini jika digunakan mengebom ikan, tentu akan merusak ekosistem bawah laut. “Terutama karang-karang pasti rusak,” ujarnya.

Mengingat dampaknya sangat merusak, maka pihaknya tidak bisa mentolerir hal semacam ini. Selain AMB pihaknya pun masih melakukan pengembangan guna mengungkap penyuplai barang ini. “Untuk identitasnya sudah kita kantongi dan sedang kita buru. Doakan saja semoga segera dapat, karena lokasinya di luar daerah,” tutupnya. (der)

Komentar Anda