GIRI MENANG—Tim Opsnal Polsek Senggigi menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku pemerasan dan disertai pengancaman terhadap pengunjung Pantai Senggigi. Mereka adalah Sahpan, Muhammad Tahir, Suhaemi dan Ridwan. Keempatnya warga Kerandangan Desa Senggigi. Keempatnya ditangkap seminggu setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas. “ Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. Mereka ditangkap hari Sabtu (2/9) sekitar pukul 14.00 Wita,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Senggigi IPTU I Made Dimas Widyantara saat dikonfirmasi kemarin.
Pemerasan terjadi pada 20 Agustus lalu dengan korban Rizal Sangadji. Kebetulan ia ke pantai bersama kekasihnya. Saat sedang menikmati keindahan Pantai Kerandangan, empat pelaku datang. Salah satu pelaku langsung menampar korban. “Pelaku menampar dan menuduh korban telah berbuat mesum di lokasi,” katanya.
Setelah menuduh korban berbuat mesum, pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp 1,3 juta. Karena korban tidak mempunyai uang seperti yang diminta, pelaku meminta HP korban. “ Korban dan kekasihnya itu takut dan bersedia menyerahkan HP dan uang tunai sebesar Rp 350 ribu. Setelah itu, korban langsung disuruh pulang,” ungkapnya.