Bakesbangpoldagri Monitor Ormas Paham Radikal

ILUSTRASI ORMAS

PRAYA-Badan Kesatuan Bangsa Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Lombok Tengah kembali mendata organisasi masyarakat (ormas) di daerah itu.

Pendataan ini dilakukan menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Bakesbangpoldagri mengaku tak mau kecolong terhadap kemungkinan adanya ormas yang menganut paham radikal. Atau, paham yang berseberangan dengan ideologi bangsa Indonesia.

Salah satunya eks ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah resmi dibubarkan pemerintah. Antisipasi ini dilakukan terhadap kemungkinan menyebarnya paham yang menganut khilafah tersebut. “Kita sudah mendata ratusan ormas di Lombok Tengah. Belum ditemukan adanya jaringan yang mengarah kepada ormas HTI maupun yang menganut paham radikal,” ungkap Kepala Bakesbangpoldagri Lombok Tengah, Masnun, kemarin (25/7).

Baca Juga :  Dua Korban Keracunan Massal Masih Dirawat

Masnun tak menapikan, pihaknya merasa kesulitan untuk membedakan ormas resmi dan tidak. Hal ini mengingat jumlah ormas di Lombok Tengah mencapai 103 kelompok. Meski sudah mengantongi daftarnya, tapi tidak menutup kemungkinan terjadinya pembentukan ormas paham radikal. Hal ini mengingat kebiasaan masyarakat yang sering berkumpul dalam skala terbatas. Sehingga tidak menutup kemungkinan dapat membentuk kelompok tertentu. ‘’Itu sebabnya kita tetap memantau. Jangan sampai ada ormas abal-abal maupun ormas yang menyebarkan paham radikal,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Loteng Masih Kekurangan Guru

Masnun menambahkan, pihaknya tidak bisa memastikan jumlah ormas yang aktif dan tidak dari ratusan ormas yang terdaftar. Apakah ormas tersebut masih aktif atau hanya tinggal nama. Karena banyak ormas yang dibentuk saat ada bantuan atau program saja. Dan, tidak jarang pula ada ormas yang terbentuk hanya seumur jagung. “Ormas yang sudah terdaftar juga kami akan melakukan pendataan kembali untuk mengetahui sejauh mana aktivitas mereka. Jangan sampai ormas tersebut sudah terdaftar namun pengurusnya tidak ada,” tegasnya. (cr-met)

Komentar Anda