Asyik Judi, Tiga Pelaku Diringkus Polisi

SELONG—Tiga pelaku judi ditangkap anggota gabungan Satreskrim Polres Lotim, Sabtu lalu (11/6). Ketiganya, Saraf (55 tahun), dan Hadi (39 tahun), warga Kebon Talo, Kelurahan Selong, serta Alim (47 tahun), warga Lendang Bedurik, Sekarteja, diringkus ketika sedang asyik berjudi di rumah salah satu dari pelaku. Sementara dua rekan penjudi lainnya berhasil kabur ketika melihat petugas datang, namun identitas mereka sudah dikantongi petugas.

Dilokasi, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, kartu judi jenis remi, uang tunai hasil judi sekitar Rp. 250 ribu, dan alas judi. Pelaku bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Lotim, guna proses lebih lanjut. Mereka saat ini masih ditahan untuk sementara di Polres setempat.

Baca Juga :  37 Anggota Paskibraka Lotim akan di Karantina

Kapolres Lotim melalui Kasatreskrim, AKP Wendy Oktariansyah, membenarkan anggotanya berhasil mengamankan tiga pelaku judi. Ini terungkap berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat, yang langsung ditindaklanjuti anggota ke lokasi untuk melakukan penggerebekan. Hasilnya, ditemukan para pelaku sedang bermain judi kartu remi di salah satu rumah warga. “Pemilik rumah juga kita amankan, karena ikut terlibat,” terangnya.

Langkah petugas ini katanya, sebagai upaya merespon keluhan dari masyarakat, karena aktifitas para penjudi ini berlangsung siang dan malam hari. Kondisi ini membuat masyarakat setempat terusik dan tidak nyaman. “Apa yang menjadi keluhan masyarakat itu langsung kami tindak lanjuti dengan mengerahkan anggota,” sebut Wendy.

Baca Juga :  Inspektorat Lotim Turun Kroscek Dugaan Pungli Gaji 14

Diakui, saat penggerebekan beberapa pelaku lain berhasil kabur. Sehingga yang berhasil ditangkap hanya tiga orang. Namun mereka yang kabur itu identitasnya sudah dikantongi. Sementara pelaku yang ditangkap, kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Pun dengan BB yang berada di TKP saat itu langsung diamankan. “Mereka yang kabur itu dalam pengejaran. Judi remi ini, pelaku taruhan dengan uang. Sehingga ratusan ribu uang juga kita amankan," sebut Wendy.

Proses penyidikan saat ini sedang dikembangkan. Jika terbukti, para pelaku bisa diancam pasal 303 KUHP masalah perjudian. Mereka pun bisa dikenakan kurungan penjara kurang lebih diatas empat tahun. (lie)

Komentar Anda